Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Libur Isra Miraj dan Nyepi, Menteri Ida Imbau Buruh Tidak Bepergian ke Luar Kota

Selain protokol kesehatan, buruh yang terpaksa harus ke luar kota di periode itu diimbau memperhatikan zonasi risiko Covid-1 saat libur Isra Miraj.

9 Maret 2021 | 23.00 WIB

Menaker Ida Fauziyah saat menyampaikan sambutan pada acara Sosialisasi Program Pelatihan Vokasi dan Pemagangan di Jombang, Jawa Timur, hari Minggu (08/11/2020).
Perbesar
Menaker Ida Fauziyah saat menyampaikan sambutan pada acara Sosialisasi Program Pelatihan Vokasi dan Pemagangan di Jombang, Jawa Timur, hari Minggu (08/11/2020).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran berisi imbauan penundaan bepergian Ida Fauziyah ke luar kota bagi pekerja atau buruh selama libur hari Isra Miraj dan Nyepi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Mengimbau pekerja/buruh dan keluarganya agar tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar kota selama periode libur Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, sejak tanggal 10 Maret sampai dengan 14 Maret 2021,” kata Ida mengutip Surat Edaran Nomor M/5/HK.04/III/2021, Selasa, 9 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada para gubernur itu,  mengingatkan bahwa dalam kondisi terpaksa para pekerja atau buruh yang mengharuskan bepergian ke luar kota, maka wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selain protokol kesehatan, pekerja yang terpaksa harus ke luar kota pada periode tersebut diimbau untuk memperhatikan zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, serta peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Baca juga : PPKM Mikro Lagi di Jakarta, Tempat Wisata Diizinkan dengan Aturam

Para pekerja atau buruh pun harus mematuhi kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, Satgas Covid-19, dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Dalam edaran tersebut, Menaker Ida Fauziyah juga meminta kepada para gubernur untuk menindaklanjuti dan menyampaikan surat edaran kepada bupati atau wali kota serta pemangku kepentingan terkait.

FRISKI RIANA

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus