Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Nika Pranata mengatakan impor melalui perdagangan elektronik atau e-commerce memberikan ancaman serius bagi produsen dan penjual online dalam negeri. Berdasarkan survey yang dilakukan LIPI terhadap 1.626 pembeli dan penjual online di Indonesia, sebagian besar pernah berbelanja produk impor lewat e-commerce.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Jika permasalahan ini tidak ditindaklanjuti dengan cermat, maka hal tersebut mengancam keberlangsungan usaha produsen dan penjual online di Indonesia,” ujar Nika di Jakarta, Jumat 13 Desember 2019.
Hal itu, ujar Nika, juga didukung data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang mencatat impor melalui e-commerce meningkat 10,5 persen setiap bulan sepanjang 2018. Sementara, hasil survey LIPI menunjukkan sebanyak 87,7 persen responden tahu bahwa mereka bisa berbelanja produk luar negeri melalui e-commerce. Dari total tersebut, sebanyak 45,96 persen masyarakat pernah berbelanja produk dari luar negeri melalui e-commerce.
Dari sisi penjual, mayoritas penjual khawatir praktik belanja langsung dari luar negeri mengancam keberlangsungan bisnisnya. Saat ditanya seberapa ketat tingkat persaingan e-commerce Indonesia --dengan skala 1-5, nilainya 4,32 atau mendekati sangat ketat. “E-commerce menciptakan fenomena baru, yaitu munculnya pelaku baru seperti reseller atau dropshiper yang tidak banyak memberi nilai tambah," ujar Nika.
Peneliti Senior LIPI, Zamroni Salim, mengatakan pemerintah bisa mengadopsi konsep desa e-commerce di Tiongkok lewat Taobao Village sebagi upaya menekan lonjakan produk impor. Pada konsep itu, Alibaba mensyaratkan pemerintah berkomitmen dalam infrastruktur, membangun jalan, internet, infrastruktur lain. “Ada kolaborasi Alibaba, Pemda, Pemerintah Pusat dan penduduk desa. Setidaknya 10 persen penduduk aktif menggunakan Taobao (platform marketplace)," ujar Zamroni.
Di Indonesia, Zamroni mengatakan sebetulnya konsep tersebut mulai digarap oleh marketplace Tokopedia program Tokopedia Center. Namun, upaya tersebut dinilai belum menyeluruh. Menurut Zamroni, Tokopedia bisa bekerja sama dengan pedesaan untuk memanfaatkan sumber daya alam setempat. Namun, kata dia, upaya tersebut tentu harus didukung oleh pemerintah.
“Selain itu, pemerintah perlu mengenakan pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen untuk semua jenis transaksi tanpa ada batas nilai minimum,” ujar Zamroni.
Vice President of Corporate Communications Tokopedia Nuraini Razak mengatakan diluncurkan pada September 2018 lalu, Tokopedia Center sudah tersedia di 80 titik, yaitu 57 lokasi di area pedesaan dan 23 lokasi di pasar-pasar dan pusat perbelanjaan. Selain itu, Aini mengatakan juga dengan 27 universitas dan pendidikan tinggi untuk menciptakan peluang lewat pemanfaatan teknologi. Saat ini, kata Aini, sudah lebih dari 40.000 masyarakat mulai bertransaksi online dan memanfaatkan teknologi digital berkat Tokopedia Center. Ia berharap titik-titik tersebut terus bertambah ke depannya.
“Infrastruktur pastinya menjadi tantangan yang kami harapkan dapat kita selesaikan bersama dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan, baik itu dari akses internet mau pun jaringan layanan logistic,” ujar Aini.
Kepala Subdit Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan pemerintah sedang mengkaji penurunan batas nilai pembebasan bea masuk (deminimus) barang dari luar negeri. Hal ini, ujar Deni, untuk mempertimbangkan kesetaraan level playing field, perlindungan industri dalam negeri, serta kesederhanaan dalam pemungutan pajaknya. “Mekanisme pengenaan PPN sedang dihitung ulang secara cermat,” ujar Deni.
Saat ini, Ditjen Bea Cukai masih menerapkan tarif pembebasan bea masuk dalam pengiriman barang impor untuk perorangan yang dilakukan melalui Pos dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atawa perusahaan jasa pengiriman barang yang saat ini sebesar US$ 75. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 112/PMK.04/2018. “Mengenai efek ke penekanan impornya juga termasuk dalam kajian yang sedang dibahas,” tutur Deni.