Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar klaim simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat atau BPR Jepara Artha untuk tahap I. Hingga Rabu, 29 Mei 2024, klaim simpanan milik 29.642 nasabah itu telah dibayarkan senilai Rp 61,5 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
LPS sebelumnya telah mencabut izin usaha BPR yang berlokasi di Jepara, Jawa Tengah tersebut pada 21 Mei 2024. Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto, mengatakan lembaganya langsung bergerak merekonsiliasi dan memverifikasi data simpanan serta informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dalam waktu 5 hari kerja setelah BPR Jepara Artha ditutup, LPS telah selesai melakukan verifikasi nasabah dan langsung melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap I,” ujar dia dalam keterangan resmi.
Dimas meminta para nasabah penyimpan yang statusnya telah ditetapkan sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS, agar mengajukan pembayaran simpanan melalui bank pembayar yang ditunjuk. Adapun bank-bank tersebut antara lain BRI KC Jepara, BRI Unit Pengkol, BRI Unit Batealit, BRI Unit Margoyoso, BRI Unit Welahan, BRI Unit Pelemkerep, BRI Unit Bugel, BRI Unit Ngabul, BRI Unit Srobyong, BRI Unit Bangsri dan BRI Unit Kelet.
Dia juga mengimbau para nasabah BPR Jepara Artha yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini agar tetap tenang dan tak khawatir. Nasabah diminta menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.
Sesuai Undang-Undang LPS, proses verifikasi harus diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak izin usaha dicabut, artinya dalam hal ini 30 September 2024. Namun, kata Dimas LPS optimistis dan menargetkan pembayaran dapat rampung 100 persen kurang dari 90 hari kerja.
Dia menjelaskan, para nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan. Dokumen tersebut adalah identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan semisal buku tabungan atau bilyet deposito. Nasabah terlebih dahulu dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Jepara Artha atau melalui situs resmi LPS.
LPS menekankan, nasabah BPR Jepara Artha dan bank lain di seluruh Indonesia tak perlu khawatir untuk menabung di bank. Pasalnya, LPS hadir memberikan perlindungan dengan program penjaminan simpanan perbankan. Nasabah wajib memenuhi syarat 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tak melebihi tingkat bunga penjaminan, serta tak melakukan pidana yang merugikan bank.
Dana yang digunakan untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan bank yang dilikuidasi di seluruh Indonesia, sepenuhnya menggunakan dana milik LPS. "Saat ini, LPS memiliki aset sebanyak Rp 225 triliun yang diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir tahun ini," tutur Dimas.