Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan 4,25 Persen

LPS memutuskan mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan sebesar 4,25 persen di bank umum untuk simpanan rupiah.

26 Mei 2023 | 11.34 WIB

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers terkait hasil rapat berkala KSSK tahun 2022 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. Namun KSSK juga mewaspadai sejumlah risiko dari perekonomian global yang dapat berdampak pada sistem keuangan dan ekonomi di dalam negeri. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers terkait hasil rapat berkala KSSK tahun 2022 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. Namun KSSK juga mewaspadai sejumlah risiko dari perekonomian global yang dapat berdampak pada sistem keuangan dan ekonomi di dalam negeri. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan sebesar 4,25 persen di bank umum untuk simpanan rupiah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers yang digelar virtual pada Jumat, 26 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Rapat Dewan Komisioner Lembaga penjamin Simpanan menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR (Bank Perekonomian Rakyat), serta simpanan valuta asing di bank umum," ujar Purbaya.

Rinciannya, suku bunga penjaminan di bank umum adalah 4,25 persen untuk simpanan rupiah dan 2,25 persen untuk valuta asing atau valas. Adapun suku bungan penjaminan di BPR adalah 6,75 persen untuk simpanan rupiah.

Keputusan tersebut, menurut dia, sudah mempertimbangkan momentum pemulihan ekonomi dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan (SSK), antisipasi risiko ketidakpastian global yang masih tinggi, dan memberikan ruang lanjutan kepada perbankan dalam pengelolaan likuiditas serta upaya sinergi kebijakan lintas otoritas.

"Tingkat Bunga Penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juni 2023 sampai dengan 30 September 2023," kata Purbaya.

Dia menjelaskan, tingkat bunga penjaminan tersebut adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang ditentukan oleh pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan.

Selain itu, ditentukan pula oleh ruang untuk intensitas persaingan sehat antarbank dalam menghimpun dana dari masyarakat, serta faktor-faktor forward looking untuk memperkuat momentum pemulihan ekonomi dan SSK nasional.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus