Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyerahkan adanya dugaan praktik curang distributor minyak goreng ke penegak hukum. Dia mengaku akan menghormati semua proses hukum yang berjalan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami sudah melihat sekarang aparat hukum sudah menyelidikinya, jadi kita biarkan proses hukum itu berjalan," ujarnya setelah rapat kerja bersama Komisi VI DPR di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lutfi mengatakan Kementeriannya akan berfokus untuk memastikan pasokan crude palm oil (CPO) dan minyak goreng cukup. Selain itu, ia berharap masyarakat segera bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp 14 ribu.
"Setidaknya program minyak goreng curah ini bisa sampai ada di 1.000 titik," tutur Lutfi.
Ihwal sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran, ia mengatakan pihaknya memasrahkan kepada aparat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "Kita punya aparat hokum. Jadi biar aparat hukum yang menindak lanjuti itu," kata Lutfi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menemukan distributor yang melakukan praktik monopoli dan kecurangan di beberapa provinsi. Luhut menemukan ada dominasi oleh satu distributor dalam penyaluran stok minyak goreng sampai ke pedagang.
Walhasil, walau stok mencukupi, harga yang ada di pasaran masih tinggi atau lebih dari HET yang ditetapkan pemerintah. "Ini akan kami tindak karena peraturan sudah dilakukan,” ujar Luhut.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.