Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Allianz Life Indonesia menanggapi pemberitaan mantan Direktur Utama Allianz Life Joachim Wessling dan Manajer Klaim Yuliana Firmansyah yang ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Kedua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana di bidang perlindungan konsumen.
“Kami memahami bagaimana hal ini telah menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan kepada Anda dan sedikit banyak memengaruhi kegiatan penjualan kepada calon nasabah,” kata Corporate Communications Departement Allianz dalam surat yang ditujukan kepada para mitra bisnis Allianz Life Indonesia tertanggal 25 September 2017.
Baca: Mantan Bos Allianz Life Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen
Dalam surat bernomor 024/Corp.Comm/IX/2017 itu juga disebutkan bahwa seluruh jajaran pimpinan dalam perusahaan Allianz Life memberi perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini. "Sepakat untuk mempercayakan dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan."
Surat itu merespons pemberitaan mantan petinggi perusahaan asuransi yang
belakangan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana di bidang perlindungan konsumen. Kasus ini bermula dari laporan polisi dua nasabah Allianz yang merasa kecewa, Ifranius Algadri, 23 tahun, dan Indah Goena Nanda, 37, ke Polda Metro Jaya pada April 2017.
Kuasa hukum pelapor, Alvin Lim, menuturkan bahwa kliennya mengadukan penolakan klaim yang diduga melanggar pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Perusahaan Allianz menggunakan modus menolak klaim nasabah secara halus," kata Alvin di Polda Metro Jaya, kemarin.
Alvin menjelaskan, klaim kedua kliennya ditolak karena adanya surat klarifikasi Allianz yang meminta nasabah untuk memberikan catatan medis lengkap rumah sakit yang dilegalisir. Padahal, kata dia, permintaan catatan medis melanggar hukum lantaran syarat surat klaifikasi tidak tercantum dalam ketentuan buku polis. "Syarat permintaan rekam medis lengkap adalah pelanggaran hukum yang diatur Permenkes Nomor 269. Hak pasien hanya lah resume medis," ujarn Alvin.
Menurut Alvin, pihak asuransi tidak memperlihatkan itikad baik terhadap nasabahnya dalam perlindungan konsumen. Bahkan, Alvin berujar, modus tersebut rupanya sudah dijalankan perusahaan selama dua tahun lalu dan telah menelan sejumlah korban.
Lebih jauh, manajemen PT Allianz Life Indonesia menyatakan sangat menghormati hak nasabahnya dan secara bersamaan memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga kepercayaan nasabah. “Proses klaim merupakan salah satu titik temu yang sangat penting bagi perusahaan dengan nasabah, sehingga perusahaan senantiasa menjaga agar segala keputusan yang ada telah dikaji dengan cermat dan berdasarkan prinsip kehati-hatian," seperti dikutip dari surat Corporate Communications Department itu.
Dengan adanya surat tersebut Allianz berharap kerjasama yang ada saat ini dapar terus berlangsung sampai masa mendatang dengan semangat dan komitmen yang kuat untuk memenuhi kepercayaan nasabah. "Kami akan terus menginformasikan perkembangan terkait hal ini."
FRISKI RIANA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini