Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengupahan Nasional telah merekapitulasi dan melaporkan daftar upah minimum provinsi atau UMP 2024 ke Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker. Lima provinsi dengan UMP 2024 tertinggi yaitu DKI Jakarta, Papua, Bangka Belitung, Sulawesi Utara, dan Aceh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Lantas, berapakah rata-rata biaya hidup per bulannya di lima provinsi tersebut?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
1. DKI Jakarta
DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP 2024 tertinggi, yakni Rp 5.067.381. Sementara itu, menurut data Badan Pusat Statistik atau BPS, rata-rata pengeluaran per kapita di Jakarta dalam setahun adalah Rp 1.614.416 pada 2022.
2. Papua
Papua menjadi provinsi kedua upah minimum tertinggi, yaitu Rp 4.024.270. Menurut data BPS, pengeluaran rata-rata per kapita Papua dalam setahun pada 2022 mencapai Rp 595.500.
3. Bangka Belitung
Posisi ketiga provinsi dengan upah minimum tertinggi 2024 adalah Bangka Belitung, yakni Rp 3.640.000. Pada 2022, menurut data BPS, rata-rata biaya hidup masyarakat kepulauan Bangka Belitung per bulan adalah Rp 1.115.000.
4. Sulawesi Utara
Sulawesi Utara merupakan provinsi keempat dengan upah minimum tertinggi UPM 2024, yakni Rp 3.545.000. Adapun pengeluaran per kapita provinsi ini per bulannya pada 2022 menurut BPS adalah Rp 931.583.
5. Aceh
Aceh masuk lima besar provinsi depan UMR 2024 tertinggi, yaitu Rp 3.460.672. Adapun biaya hidup di Aceh menurut BPS rata-rata adalah Rp 9.964.000 per tahun atau 830.333 per bulannya.
RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan Editor: Inilah Daftar UMP 2024 dari yang Tertinggi hingga Terendah