Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral itu sungguh membuat gerah direksi Perusahaan Listrik Negara. Tim Inspektorat menilai PLN melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa karena meneken kontrak dan membayar uang muka kepada vendor sebelum lahan bebas.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo