Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Menaker Sebut Kenaikan UMP 2023 Tak Boleh Lebih dari 10 Persen, Kenapa?

Menaker Ida Fauziyah telah menetapkan UMP yang berlaku pada tahun 2023 naik tak lebih dari 10 persen. Ini sebabnya.

20 November 2022 | 13.30 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Wajibkan BLK Komunitas Bersinergi dengan Dunia Industri
Perbesar
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Wajibkan BLK Komunitas Bersinergi dengan Dunia Industri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah telah mengumumkan kenaikan upah minumum provinsi (UMP) yang efektif berlaku pada tahun 2023. UMP 2023 ditetapkan naik tak lebih dari 10 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ketentuan itu masuk dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen (sepuluh persen)," seperti dikutip, Sabtu, 19 November 2022.

Adapun kenaikan UMP 2023 tak boleh melampaui 10 persen itu memperhatikan pertimbangan kondisi sosial ekonomi di setiap daerah. Selain itu, ada formulasi penghitungan berdasarkan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

UMP yang berlaku per 1 Januari 2023 akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 28 November 2022 oleh Gubernur masing-masing wilayah.

"Upah Minumum Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan pasal 5 ayat (2), mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," tulis Kemenaker.

Selanjutnya: Kenaikan upah pada tahun 2023 dilatarbelakangi...

Lebih jauh Ida menjelaskan, kenaikan upah pada tahun 2023 dilatarbelakangi oleh pertimbangan upah minimum tahun 2022 tidak lagi dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja. Hal itu dikhawatirkan dapat terjadi juga pada 2023.

"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," ujar Ida dalam keterangan virtual yang disaksikan di Jakarta, Sabtu, 19 November 2022.

Saat ini, kata Ida, kondisi sosial ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19 belum sepenuhnya pulih diikuti dengan ketidakpastian ekonomi global yang berimplikasi menekan laju pemulihan ekonomi nasional.

Padahal, di saat yang sama, struktur ekonomi nasional mayoritas disumbang oleh konsumsi masyarakat dipengaruhi daya beli dan fluktuasi harga.

Dalam keterangan itu, Ida juga meminta pemangku kepentingan ketenagakerjaan yaitu buruh/pekerja dan pengusaha dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan.

BISNIS | ANTARA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus