Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Mendag Zulhas Yakin MinyaKita Dijual di Supermarket Sesuai HET

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan minyak goreng curah kemasan MinyaKita bisa didistribusikan ke supermarket dengan harga sesuai HET Rp 14 ribu.

6 Juli 2022 | 16.30 WIB

Minyak goreng kemasan sederhana dengan merek dagang MinyaKita diperlihatkan saat peluncuran di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Minyak goreng kemasan sederhana dengan merek dagang MinyaKita diperlihatkan saat peluncuran di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan minyak goreng curah kemasan MinyaKita bisa didistribusikan ke pasar swalayan atau supermarket dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14 ribu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Kalau minyak goreng curah dikemas juga bisa masuk ke supermarket. Sekarang kan hanya di pasar-pasar tradisional sebab kalau curah pasar dan warung terima, tetapi supermarket tidak bisa karena kotor. Dengan dikemas seperti ini supermarket mau terima,” kata Mendag Zulhas saat peluncuran perdana MinyaKita di kantor Kementerian Perdagangan RI di Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zulhas mengatakan dengan kemasan yang lebih baik, seperti kemasan botol, ia yakin supermarket akan menerima minyak goreng MinyaKita. Dengan demikian ia berharap penyaluran minyak goreng curah akan lebih luas.

“Setelah diluncurkan, produsen bisa lebih leluasa memasarkan minyak goreng curah. Bisa melalui jalur-jalur yang sudah ditentukan dan dengan kemasan bagus di botol saya kira minimarket akan menerimanya,” kata Zulhas.

Ia mengatakan kemasan MinyaKita akan dijual berbagai ukuran mulai dari 500 ml, satu liter, atau bahkan dua liter, dan ini tergantung pada produsen. Namun ia mengingatkan harga jual paling mahal tetap Rp 14 ribu per liter.

“Kesepakatan produksi MinyaKita antara Kemendag dengan perusahaan 3 juta per tahun. Jadi 300 ribu ton per bulan dan kami anggap itu cukup,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Syailendra mengatakan perusahaan manapun bisa mengemas minyak goreng curah MinyaKita asalkan terdaftar di Kemendag dan memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM). Ia mengatakan penjualan perdana hari ini, 6 Juli 2022, didukung oleh dua perusahaan pengemas MinyaKita, yakni PT Best Group dan PT Pancana Nabati Prakarsa.

“Nanti akan ada tujuh perusahaan lagi yang akan mengemas minyak goreng kemasan rakyat ini,” katanya.

Syailendra mengatakan sebanyak 5.000 liter MinyaKita dijual selama peluncuran perdana ini. Penjualan perdana, katanya, baru mencakup masyarakat sekitar kantor Kemendag RI di Gambir, Jakarta Pusat. Namun pembelian akan dibatasi maksimal 10 liter per hari.

“Penjualan MinyaKita akan dibatasi 10 liter per hari agar tidak disalahgunakan dan dimonopoli,” katanya.

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus