Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Mengapa Akhirnya 8 Pegawai Somasi Susi Air setelah Tak Dapat Gaji Sejak 2020?

Maskapai PT. ASI Pudjiastuti Aviation atau Susi Air disomasi karena diduga telah merumahkan dan tidak menggaji 8 karyawannya sejak 1 Mei 2020.

19 April 2022 | 04.46 WIB

Maskapai Susi Air jenis Cessna C-208B berkapasitas 12 penumpang layani penerbangan perdana rute Rembele-Bandara SIM Banda Aceh, Rabu (HO/Diskominsa Bener Meriah)
Perbesar
Maskapai Susi Air jenis Cessna C-208B berkapasitas 12 penumpang layani penerbangan perdana rute Rembele-Bandara SIM Banda Aceh, Rabu (HO/Diskominsa Bener Meriah)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai PT. ASI Pudjiastuti Aviation atau Susi Air disomasi karena diduga telah merumahkan dan tidak menggaji 8 karyawannya sejak 1 Mei 2020.

"Awalnya mereka ini bekerja di Susi Air. Namun sejak 1 Mei 2020 tidak bekerja dengan alasan pandemi Covid-19 tanpa digaji sampai sekarang," kata Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta Zentoni, selaku kuasa hukum karyawan Susi Air saat dihubungi bisnis.com, Senin, 18 April 2022.

Zentoni menyebutkan pihaknya sempat melayangkan surat undangan bipartit kepada Susi Air pada 17 Januari 2022. Bipartit merupakan perundingan antara pengusaha dan pekerja dalam satu perusahaan yang berselisih.

Kemudian perusahaan melalui penasihat hukumnya, Donal Fariz sempat mengusulkan penjadwalan pertemuan bipartit pada 27 Januari 2022. Namun, lanjut Zentoni, tidak ada kabar lagi dari Susi Air semenjak itu.

"Terakhir ada bipartit, tapi enggak ada kabar lagi dari mereka, makanya kita somasi," kata Zentoni.

Dalam surat Susi Air kepada para karyawannya pada 30 April 2020 diketahui mereka merumahkan sebagian besar karyawan di luar tanggungan (unpaid leave) karena dampak pandemi Covid-19. Mereka berjanji akan memanggil para karyawan untuk melanjutkan pekerjaan.

Jawaban Susi Air

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT. ASI Pudjiastuti Aviation atau Susi Air Nadine Kaiser belum memberikan tanggapan terkait kabar delapan karyawan yang melayangkan somasi kepada perusahaan. Hal tersebut lantaran perusahaan diduga tidak memenuhi pembayaran gaji karyawan sejak 1 Mei 2020.

Nadine pun mengaku akan menjelaskan terkait kasus tersebut dalam waktu dekat. "Kita akan jelaskan di press release ya, ditunggu saja nanti," kata Nadine kepada Bisnis, Senin.

Nadine juga tidak banyak bicara ketika ditanya terkait apakah benar perusahaannya tak membayarkan gaji karyawan. Dia menegaskan akan menjawabnya dalam press release resmi. "Kalau saat ini belum ada komentar, ditunggu saja ya," katanya.

Adapun kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, mengatakan belum mendengar somasi yang dilayangkan karyawan lantaran tengah berada di Dubai. “Begitu kembali, akan saya cek,” kata Donal kepada Francisca Christy Rosana dari Tempo.co.

Susi Air adalah maskapai penerbangan yang didirikan bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus