Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Surat aduan dari Dharmasraya jadi contoh buruknya realisasi dana program peremajaan sawit rakyat.
Temuan BPK sudah lama menyorot timpangnya optimalisasi dana perkebunan.
Janji baru bos anyar BPDPKS.
DUA carik kertas melayang dari Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, ke Jakarta pertengahan Mei lalu. Pengirimnya Koperasi Unit Desa (KUD) Bukit Jaya yang mengadukan tersendatnya pencairan dana Rp 1,4 miliar dalam pelaksanaan kegiatan peremajaan sawit rakyat di lahan mereka. “Kami menduga Dinas Pertanian Dharmasraya berupaya menghambat pencairan ini,” tulis Yusrizal, Ketua KUD Bukit Jaya, yang meneken surat tertanggal 14 Mei 2020 itu. “Karena pelaksanaan pekerjaan peremajaan sawit rakyat di KUD Bukit Jaya tidak dilaksanakan oleh kontraktor yang direkomendasikan oleh dinas.”
Dihubungi pada Rabu, 10 Juni lalu, Yusrizal enggan membahas aduannya itu. “Semua persoalan ini sudah sampai ke Dirjen Perkebunan dan BPDPKS,” katanya. Surat KUD Bukit Jaya memang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian dan ditembuskan kepada Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Mereka meminta bantuan karena pekerja yang menggarap peremajaan sawit rakyat itu sudah menuntut pembayaran gaji sebelum Lebaran tiba.
Penjelasan datang dari Sekretaris KUD Bukit Jaya, Edi Setiawan. KUD yang berdiri di Nagari Koto Beringin ini mendapat bantuan hibah dari BPDPKS sebesar Rp 5,6 miliar pada Oktober 2019. Dana itu digunakan untuk meremajakan kebun sawit seluas 224 hektare yang dikelola 87 petani. Pencairannya bertahap, sesuai dengan perkembangan pekerjaan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo