Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya akan menggunakan rel existing. Ini dilakukan agar pembangunan proyek bisa dilakukan lebih cepat dan menyelesaikan persoalan perlintasan sebidang.
"Kereta cepat Jakarta-Surabaya diarahkan di jalur existing," katanya setelah bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu, 6 September 2017.
Pertemuan dengan Kalla dilakukan untuk membahas proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya dan Pelabuhan Patimban. Selain Budi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono turut hadir dalam pertemuan itu.
Budi menuturkan penggunaan jalur existing dilakukan agar pembangunan bisa cepat karena stasiunnya akan tetap. Selain itu, penggunaan rel existing diharapkan bisa menyelesaikan 500-800 perlintasan sebidang di jalur kereta antara Jakarta dan Surabaya. "Artinya memberikan banyak manfaat kepada banyak kota, tidak macet. Selain itu, membuat daerah-daerah lebih safe," ujarnya.
Aspek keselamatan itu, kata Budi, juga untuk memenuhi amanat undang-undang mengenai perkeretaapian. Di perlintasan sebidang, nantinya akan dibangun underpass atau flyover, tergantung pada kondisi lapangan.
Basuki Hadimuljono berujar, bila tak ada perlintasan sebidang lagi, kecepatan kereta bisa mencapai 150 kilometer per jam. "Kenapa sekarang hanya 90 kilometer per jam? Sebab, banyak perlintasan sebidang," ucapnya. Meski demikian, Budi berharap kecepatan kereta bisa di atas 160 km per jam sehingga bisa menambah kapasitas penumpang.
Penggunaan jalur existing pada kereta cepat Jakarta-Surabaya juga bisa menekan biaya. Jika dulu diperkirakan nilai investasi memakan Rp 80 triliun, biaya diperkirakan lebih murah lagi dengan rel existing. Apalagi pembangunan flyover di perlintasan sebidang bisa dilakukan dengan cara yang lebih murah, seperti flyover Antapani, Bandung. Basuki memperkirakan biaya proyek diperkirakan bisa ditekan hingga menjadi Rp 50 triliun.
AMIRULLAH SUHADA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini