Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara akan mengeluarkan Peraturan Menteri tentang perlindungan data pribadi dari sisi elektronik. "Paling lama Agustus tahun ini," katanya di Widya Chandra V, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2016.
Rudiantara mengatakan penerbitan Permen ini merupakan langkah cepat untuk melindungi masyarakat. Ia menilai, perlindungan data pribadi di dunia maya mendesak dan penting. Sedangkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang ia usulkan masuk program legislasi nasional baru akan dibahas pada 2017.
Permen Perlindungan Data Pribadi berkaitan dengan rancangan peraturan menteri mengenai perusahaan over the top (OTT) atau aplikasi asing. Rencana penerbitan RPM OTT, menurut dia, masih belum terealisasi. "Baru surat edaran," katanya. Ia menargetkan RPM selesai pada kuartal III 2016.
Surat edaran meminta perusahaan asing, seperti Facebook, Twitter, Yahoo, dan Google, memiliki badan usaha tetap serta melengkapi perizinan. Perusahaan wajib tunduk dan patuh kepada Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Sementara itu, perusahaan OTT yang menawarkan produk e-commerce harus patuh kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perdagangan.
VINDRY FLORENTIN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini