Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Menunggu Pesangon

Pn pembangunan niaga dinyatakan dalam keadaan likwidasi dan semua karyawan di kantor pusat maupun cabang diberhentikan. persoalannya, kini pihak direksi belum memenuhi janjinya untuk membayar pesangon.(eb)

24 Juni 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

LETAK kantor pusatnya di Jl. Hayam Wuruk 127, Jakarta Utara. Dulu ia dikenal sebagai NV Lindeteves. Ketika banyak perusahaan milik Belanda diambil-alih (1958), ia bertukar nama menjadi PT Indestins Corp. Kemudian ia menjadi PN Pembangunan Niaga. Namun perobahan nama maupun status itu telah tidak membuatnya maju. Maka akhirnya, April 1977, ia dinyatakan dalam keadaan likwidasi. Akibatnya, sekitar 350 karyawannya yang di kantor pusat dan semua cabangnya diberhentikan. Pesangon, tentu saja, telah dijanjikan untuk mereka. Tapi pesangon itu sampai kini masih menjadi persoalan. Karta, seorang pesuruh, karena yakin akan mendapat pesangon akhir Maret lalu (batas waktu yang dijanjikan pada semua karyawan), sudah menjual rumahnya supaya bisa kembali ke desanya di daerah Bogor. "Nyatanya janji direksi belum ditepati," kata Imam Saroso, wakil ketua Korpri (Korps Pegawai RI) sub unit PT Pembangunan Niaga kepada Bachrun Suwatdi dari TEMPO. Kini Karta masih menunggu sementara menyewa rumah di kampung Krendang, Jakarta. Isteri dan anak-anaknya sudah dipulangkan ke rumah orang-tuanya di Bogor. "Saya bingung mikirin nasib," kata Nicolas Tololiu, bekas penjaga keamanan. Di perusahaan yang sudah dilikwidir itu, Tololiu sudah bekerja 27 tahun. Sebagai kakek, ia sungguh kelihatan loyo. PT Pembangunan Niaga dinyatakan bubar oleh suatu keputusan rapat para pemegang saham. Rapat itu berjalan 25 menit saja "tanpa setahu buruh," kata M. Maskan, ketua Korpri di situ. Tadinya direksi PT Panca Niaga, perusahaan milik negara lainnya, bersedia menampung sebagian karyawan eks Pembangunan Niaga. "Tawaran itu kami tolak," kata Maskan. Menurut perkiraan mereka ketika itu, karena PT Panca Niaga paling banter bisa menampung 6 orang saja, maka pesangon akan lebih menarik. Tapi pesangon untuk semua karyawan, jika harus dibayar, akan mencapai jumlah Rp 1000 juta lebih. Seorang buruh, berdasarkan surat edaran Dir-Ut PT Panca Niaga, Djukardi Odang SE, akan menerima maksimal 120 bulan gaji dan serendah-rendahnya Rp 100.000. Itu adalah janji yang masih ditagih semua karyawan. Mereka melihat cukup alasan bahwa janji itu semustinya bisa dipenuhi. "Seluruh kekayaan PT Pembangunan Niaga diperkirakan Rp 6 milyar," kata Maskan. "Apa yang kami tuntut tidaklah besar .... Kami betul-betul resah."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus