Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta – MIND ID mengklarifikasi kabar penguasaan wilayah tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua. Holding BUMN industri pertambangan ini memastikan perusahaan belum memperoleh penugasan untuk memegang izin konsesi tambang.
“Blok Wabu merupakan wilayah eksplorasi yang dikembalikan oleh PT Freeport Indonesia kepada Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (KESDM) pada tahun 2018. Hingga saat ini status wilayah Blok Wabu, Intanjaya, Papua merupakan Wilayah Pencadangan Negara (WPN),” tutur CEO MIND ID Group Orias Petrus Moedak dalam keterangannya, Jumat, 1 Oktober 2021.
Orias menjelaskan, perusahaan akan mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku perihal pengelolaan Blok Wabu. Saat ini izin pengelolaan menjadi wewenang Kementerian ESDM.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pelepasan wilayah izin usaha pertambangan mineral logam, termasuk mineral turunannya, dilakukan dengan lelang. Perusahaan yang memenangkan lelang akan memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi.
Perkara pengelolaan blok ini menjadi ramai setelah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida ke Polda Metro Jaya. Haris dan Fatia sebelumnya menyinggung nama Luhut dalam rencana eksplorasi tambang emas di Blok Wabu.
Informasi itu disampaikan dalam video YouTube Haris berjudul “ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA JENDERAL BIN JUGA ADA” dalam Youtube pribadinya, 20 Agustus lalu. Dalam video itu disebutkan ada permainan penguasaan tambang sebelumnya diungkap dalam laporan bertajuk “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.
Laporan ini merupakan hasil kerja bersama antara YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, dan gerakan #BersihkanIndonesia. Berdasarkan laporan tersebut, ada empat perusahaan yang teridentifikasi menguasai konsesi lahan tambang di Blok Wabu. Satu di antaranya adalah PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) yang diduga terhubung dengan Toba Sejahtra Group.
Luhut, dalam laporan itu, disebut masih memiliki saham di perusahaan Toba Sejahtra Group. Toba Sejahtra Group melalui anak usahanya, PT Tobacom Del Mandiri, disinyalir mengempit sebagian saham PTMQ. West Wits Mining sebagai pemegang saham PTMQ membagi saham kepada Tobacom dalam proyek Derewo River Gold Project.
Peneliti Alpha Research Database, Ferdy Hasiman, meminta Kementerian ESDM transparan soal pelepasan Blok Wabu. Setelah tidak lagi dikuasai PT Freeport Indonesia, Ferdy mengatakan wilayah tambang emas itu semestinya diprioritaskan ke perusahaan tambang BUMN, seperti MIND ID.
“Tambang yang diserahkan asing ke pemerintah pusat harus melalui proses tender dan lelang secara transparan dan terbuka di Kementerian ESDM dan prioritasnya adalah perusahaan BUMN. Jika BUMN tak tertarik, baru ke BUMD dan terakhir barulah ke perusahaan-perusahaan swasta melalui mekanisme lelang,” ujar Ferdy.
Blok Wabu, menurut Ferdy, menjadi rebutan karena potensi mineralnya yang besar. Data Kementerian ESDM 2020 menunjukkan, Blok Wabu memiliki sekitar 117.26 ton bijih dengan rata-rata kadar emas 2,16 gram per ton emas (Au) dan 1,76 gram per ton perak.
Artinya, kata Ferdy, setiap 1 ton materal emas dari tanah memiliki kadar sebesar 2,16 gram per ton emas dan 1,76 gram per ton perak. Jika potensi itu diukur dengan harga emas sekarang yang mencapai US$ 1.750 per troy once emas, artinya potensi pendapatan dari perusahaan yang mengolah Blok Wabu mencapai US$ 14 miliar atau nyaris Rp 300 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini