Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Washington - Kantor akuntan publik mitra Ernst & Young’s (EY) di Indonesia, yakni KAP Purwantono, Suherman & Surja sepakat membayar denda senilai US$ 1 juta (sekitar Rp 13,3 miliar) kepada regulator Amerika Serikat, akibat divonis gagal melalukan audit laporan keuangan kliennya.
Kesepakatan itu diumumkan oleh Badan Pengawas Perusahaan Akuntan Publik AS (Public Company Accounting Oversight Board/PCAOB) pada Kamis, 9 Februari 2017, waktu Washington. Kasus itu merupakan insiden terbaru yang menimpa kantor akuntan publik, sehingga menimbulkan keprihatinan apakah kantor akuntan publik bisa menjalankan praktek usahanya di negara berkembang sesuai kode etik.
“Anggota jaringan EY di Indonesia yang mengumumkan hasil audit atas perusahaan telekomunikasi pada 2011 memberikan opini yang didasarkan atas bukti yang tidak memadai,” demikian disampaikan pernyataan tertulis PCAOB, seperti dilansir Kantor Berita Reuters, dikutip Sabtu, 11 Februari 2017.
Baca : Trump Janjikan Pemotongan Pajak, Dolar AS Terus Menguat
Temuan itu berawal ketika kantor akuntan mitra EY di AS melakukan kajian atas hasil audit kantor akuntan di Indonesia. Mereka menemukan bahwa hasil audit atas perusahaan telekomunikasi itu tidak didukung dengan data yang akurat, yakni dalam hal persewaan lebih dari 4 ribu unit tower selular. “Namun afiliasi EY di Indonesia itu merilis laporan hasil audit dengan status wajar tanpa pengecualian,” demikian disampaikan PCAOB.
PCAOB juga menyatakan tak lama sebelum dilakukan pemeriksaan atas audit laporan pada 2012, afiliasi EY di Indonesia menciptakan belasan pekerjaan audit baru yang “tidak benar” sehingga menghambat proses pemeriksaan. PCAOB selain mengenakan denda US$ 1 juta juga memberikan sanksi kepada dua auditor mitra EY yang terlibat dalam audit pada 2011.
“Dalam ketergesaan mereka atas untuk mengeluarkan laporan audit untuk kliennya, EY dan dua mitranya lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk memperoleh bukti audit yang cukup,” ujar Claudius B. Modesti, Direktur PCAOB Divisi Penegakan dan Invstigasi.
Baca : Freeport Klaim Tak Capai Kesepakatan dengan Pemerintah
Manajemen EY dalam pernyataan tertulisnya menyatakan telah memperkuat proses pengawasan internal sejak isu ini mencuat. “Sejak kasus ini mengemuka, kami terus melanjutkan penguatan kebijakan dan pemeriksaan audit global kami,” ungkap Manajemen EY dalam pernyataannya.
Pada dua bulan lalu, kantor akuntan publik lainnya yakni Deloitte & Touche LLP melalui unit usahanya di Brazil setuju membayar denda kepada PCAOB sebesar US$ 8 juta karena divonis menutupi laporan audit palsu.
REUTERS | ABDUL MALIK
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini