Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan mekanisme pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor di bidang pasar modal. Beleid ini yang tertuang dalam 20 pokok pengaturan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Regulasi yang mulai berlaku per 1 Juli 2021 ini mewajibkan mengembalikan keuntungan tidak sah yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah oleh pihak yang melakukan dan/atau pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran di bidang pasar modal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Sedangkan dana kompensasi kerugian investor adalah dana yang dihimpun dari pengenaan pengembalian keuntungan tidak sah dengan tujuan untuk diadministrasikan dan didistribusikan kepada investor yang dirugikan," dikutip berdasarkan keterangan tertulis OJK, Jumat, 2 Juli 2021.
Adapun 20 pokok pengaturan tersebut antara lain kegiatan sebagai penyedia rekening dana dilakukan oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian atau pihak lain yang ditunjuk OJK, persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai penyedia rekening dana serta dana yang dihimpun dari pengenaan pengembalian keuntungan tidak sah dan/atau dana kompensasi kerugian investor bukan merupakan bagian dari harta kekayaan milik penyedia rekening dana.
Selain itu pokok pengaturan ini memuat pembebanan biaya pembukaan rekening, administrasi bank, pemindahbukuan, dan penutupan rekening dana pengembalian keuntungan tidak sah atau dana kompensasi kerugian investor, dan mekanisme pembayaran pengembalian keuntungan tidak sah dalam bentuk dana dan/atau aset tetap.
Berikutnya, syarat dan jenis aset tetap yang dapat digunakan untuk membayar kewajiban pengembalian keuntungan tidak sah, pelepasan aset tetap dilakukan dengan cara melelang aset tetap, kewenangan OJK untuk memerintahkan lembaga penyimpanan dan penyelesaian dan/atau lembaga jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran rekening efek, pemblokiran rekening lain, dan/atau pemindahbukuan aset dari pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah termasuk melarang perubahan pencatatan kepemilikan saham atas pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah dalam daftar pemegang saham emiten atau perusahaan publik dalam hal saham berbentuk warkat.
Pokok selanjutnya yaitu tindakan yang dilakukan OJK apabila pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah tidak melakukan pembayaran, pertimbangan OJK dalam melakukan upaya hukum, koordinasi antara penyedia rekening dana dan administrator mengenai mekanisme pembayaran klaim kepada investor.
Regulasi ini ini terbit melalui Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 65/POJK.04/2020 yang dikeluarkan pada 29 Desember 2020 lalu.