Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

OJK Akan Keluarkan Aturan Bank Digital per Hari Ini, Isinya Apa Saja?

Anggota Dewan Komisioer OJK Heru Kristiyana, menyatakan aturan bank digital bakal diumumkan pada hari ini, Kamis, 19 Agustus 2021.

19 Agustus 2021 | 11.32 WIB

Logo OJK. wikipedia.org
Perbesar
Logo OJK. wikipedia.org

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Heru Kristiyana, menyatakan aturan bank digital bakal diumumkan pada hari ini, Kamis, 19 Agustus 2021. Beleid itu sebelumnya tengah diproses penomoran di Kementerian Hukum dan HAM.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Ini (aturan bank digital) nunggu penomoran di Kemenkumham untuk diundangkan, mudah-mudahanan besok (dirilis)," kata Heru kepada Bisnis, Rabu, 18 Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun nantinya soal bank digital akan diatur dalam Peraturan OJK (POJK) tentang Bank Umum. Artinya, tak hanya bank digital yang akan diatur dalam beleid tersebut. Sejumlah sumber menyebutkan, di dalam peraturan itu akan berisi soal permodalan, klasifikasi perbankan, perizinan bank, dan lainnya.

Adapun peraturan tersebut kini tengah dinanti-nanti oleh pelaku industri perbankan. Pasalnya, beleid itu diharapkan bakal mengakomodir mengenai kehadiran bank digital yang selama ini masih memakai ketentuan layanan digital.  

OJK dalam beberapa kesempatan menyebut sejumlah bank dalam proses go digital. Di antaranya, Bank BCA Digital, PT BRI Agroniaga Tbk., PT Bank Neo Commerce Tbk., PT Bank Capital Tbk., PT Bank Harda Internasional Tbk., PT Bank QNB Indonesia Tbk., dan PT KEB HanaBank.

Adapun bank-bank yang telah menyatakan diri sebagai bank digital seperti Jenius dari Bank BTPN, Wokee dari Bank Bukopin, Digibank dari Bank DBS, TMRW Bank UOB, Jago milik Bank Jago, MotionBanking dari MNC Bank, dan Bank Aladin.

Selain aturan soal bank digital, OJK juga akan merilis beleid tentang produk bank dan pengawasan. "Ada POJK (Peraturan OJK) Bank Umum, POJK Produk Bank dan POJK mengenai Pengawasan," kata Heru.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot sebelumnya pernah menyampaikan regulator sedang menyiapkan rancangan POJK mengenai bank umum. Di dalam beleid itu akan diatur mengatur pendirian bank baru, termasuk yang ingin mendirikan bank fully digital.

Sekar menjelaskan, tidak ada dikotomi bank digital atau bank umum, tetapi bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) sebagaimana ditegaskan dalam UU perbankan. Belakangan sudah mulai ada upaya dari bank untuk menyesuaikan dengan perilaku nasabah dengan cara transformasi dari tradisional ke layanan digital.

BISNIS

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus