Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan tak sedikit orang yang mengambil pinjaman online alias Pinjol untuk kebutuhan konsumtif, seperti judi online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Fakta di masyarakat, banyak sekali orang yang Pinjol buat judi online," kata Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, saat ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Namun, Sarjito tak menjelaskan secara gamblang berapa jumlah orang yang meminjam lewat platform Pinjol untuk judi online. Dia melanjutkan, ini karena banyak orang ingin mencari uang secara mudah.
Dia mencontohkan, pada zaman dulu sudah banyak orang yang melakukan judi togel. Sarjito lantas mengutip data Rapat Dewan Komisioner Bulanan atau RDKB November 2023 yang menyebutkan ada 9.000 pengaduan judi online.
Sementara itu warga asal Jakarta, Pandu (bukan nama sebenarnya), menceritakan pernah menggunakan pinjol untuk judi online. Pandu tak hanya meminjam dari satu dua platform, bahkan dia mengambil pinjaman dari tujuh platform, mulai dari SPinjam, Kredit Pintar, Akulaku, Indodana, Maucash, KTA Kilat, hingga Rupiah Cepat.
Tak ayal, utangnya menembus Rp 50 juta. Pinjaman paling besar berasal dari SPinjam alias Shopee Pinjam, yaitu Rp 18 juta dengan bunga hampir Rp 2 juta.
"Duitnya buat main, foya-foya, berjudi," ujar Pandu kepada Tempo, Kamis, 16 November 2023.
Dia mengaku sudah bertaubat, tak lagi menggunakan pinjol untuk kegiatan tersebut. Utang pria berusia 23 tahun ini di tujuh platform pinjaman online itu telah lunas sejak awal tahun.
Pilihan Editor: Beda Sikap dengan Prabowo dan Ganjar tentang IKN, Anies: Kalau Ada Masalah Jangan Ditinggalkan