Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

OJK Beberkan Kriteria Konglomerasi Keuangan yang jadi Objek Pengawasan, Salah Satunya: Punya Aset Rp 100 T

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar membeberkan kriteria konglomerasi keuangan yang menjadi objek pengawasan terintegrasi. Apa saja?

25 Mei 2023 | 14.51 WIB

Mahendra Siregar. youtube.com
Perbesar
Mahendra Siregar. youtube.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Mahendra Siregar membeberkan kriteria konglomerasi keuangan yang menjadi objek pengawasan terintegrasi. Pengawasan terintegrasi terhadap konglomerasi keuangan tersebut adalah mandat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau dikenal UU PPSK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Konglomerasi keungan yang menjadi objek pengawasan terintegrasi adalah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang berada di dalam satu grup/kelompok dalam bentuk keterkaitan kepemilikan ataupun pengendalian," kata Mahendra dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta pada Kamis, 25 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menjelaskan, kriteria konglomerasi keuangan yang dimaksud adalah yang memiliki total aset grup lebih atau sama dengan Rp 100 triliun. Selain itu, konglomerasi keuangan tersebut punya kegiatan bisnis lebih dari satu jenis industri keuangan atau heterogen.

Dalam pelaksanaannya, kata Mahendra, pengawasan terintegrasi berdasarkan risiko terhadap konglomerasi keuangan terdapat enam tahapan, yaitu: 

1. pemahaman terhadap konglomerasi keuangan;

2. penilaian risiko dan tingkat kondisi konglomerasi keuangan; 

3. perencanaan pengawasan; 

4. koordinasi pemeriksaan berdasarkan risiko;

5. pengkinian profil risiko dan tingkat kondisi konglomerasi keungan; 

6. tindakan pengawasan serta pemantauan.

Lebih jauh, Mahendra membeberkan ada penyesuaian pengawasan terintegrasi terhadap konglomerasi keuangan berdasarkan amanat UU PPSK. 

Selanjutnya: Struktur konglomerasi keuangan menurut beleid itu... 

Dia menjelaskan, struktur konglomerasi keuangan menurut beleid tersebut terdiri dari Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK), IJK yang dikendalikan secara langsung maupun tidak langsung oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang sama, dan/atau entitas lain yang menunjang fungsi dan bisnis konglomerasi keuangan.

"Terkait anggota konglomerasi keuangan, Undang-Undang P2SK tidak hanya membatasi pada bank, perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan dan perusahaan efek, tetapi juga termasuk lembaga jasa keuangan lain, dan entitas non lembaga jasa keuangan yang ditetapkan oleh OJK sebagai bagian dari konglomerasi keuangan," papar Mahendra.

Jika sebelumnya bukan merupakan lembaga jasa keuangan, kata dia, tidak termasuk dalam konglomerasi keuangan. Namun dengan Undang-Undang P2SK, lembaga tersebut juga menjadi bagian dalam konglomerasi keuangan yang diawasi OJK.

"Kewenangan OJK dalam hal itu adalah untuk permintaan data dan informasi, termasuk melakukan pemeriksaan," ujar Mahendra. 

Dia menuturkan, pemeriksaan itu tidak lagi terbatas pada entitas utama, melainkan bisa dilakukan pada pihak atau relasi dalam konglomerasi keuangan, di antaranya perusahaan nonkeuangan yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh PSP dan pihak lain terkait konglomerasi keuangan, termasuk PSP yang memiliki hubungan transaksi keuangan dengan konglomerasi keuangan.

"OJK juga mendapatkan kewenangan untuk melakukan assessment dampak sistemik dari konglomerasi keuangan, serta pengaturan dan pengawasan terhadap perusahaan induk konglomerasi keuangan," kata Mahendra.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus