Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

OJK: Belum Ada Permohonan Resmi Akuisisi Bank Muamalat Usai Batal Dicaplok BTN

Usai Bank Muamalat Indonesia batal diakuisisi BTN, hingga kini belum ada permohonan resmi terkait aksi korporasi serupa kepada OJK.

19 Juli 2024 | 13.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Usai PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. batal diakuisisi oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN), Otoritas Jasa Keuangan atau OJK belum menerima permohonan resmi terkait aksi korporasi serupa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengonfirmasi hal itu. "Sampai saat ini belum terdapat permohonan resmi yang diajukan kepada OJK terkait akusisi Bank Muamalat," katanya kepada Tempo belum lama ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apabila ada permohonan pengajuan rencana aksi korporasi kepada OJK, maka OJK akan mengevaluasi dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dian menyebut, OJK menyambut baik jika ada rencana konsolidasi yang diajukan oleh bank.

"Tentunya dibuka peluang bagi berbagai pihak untuk melakukan sinergi dengan Bank Muamalat, dalam rangka untuk terus meningkatkan kinerja Bank Muamalat Indonesia dan perbankan syariah secara umum," katanya.

Untuk itu, Dian berujar, OJK akan membuka peluang kepada investor yang berkomitmen untuk mengembangkan perbankan di Indonesia sesuai dengan Roadmap Perkembangan Perbankan Syariah. Baik itu bagi investor domestik maupun asing.

Dia menjelaskan, upaya untuk mengakselerasi pengembangan perbankan syariah dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya melalui program konsolidasi perbankan syariah yang akan terus dilakukan guna mencapai skala efisiensi dan competitiveness perbankan syariah secara menyeluruh. "OJK akan terus mendorong dan mendukung langkah konsolidasi bank syariah yang akan dilakukan dalam rangka pengembangan perbankan syariah Indonesia."

Selaras, OJK juga belum menerima permohonan resmi dari BTN Syariah untuk merger dengan bank syariah lain. "Belum ada pembicaraan, apalagi permohonan resmi," tutur Dian.

Sebelumnya, Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menyampaikan pembatalan akuisisi Bank Muamalat dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kompleks Senayan pada Senin, 8 Juli 2024. 

Dia menyebut, kala itu keputusan tersebut memang belum sampai pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI). "Cuma, kami belum melakukan keterbukaan informasi bahwa kami tidak akan meneruskan akusisi Bank Muamalat dengan berbagai alasan yang bisa sampaikan kemudian pada saat (rapat) tertutup. Kami tidak akan meneruskan," kata Nixon.

Corporate Secretary Bank Muamalat, Hayunaji, mengatakan informasi resmi terkait pembatalan akuisisi oleh BTN telah diterima. "Manajemen Bank Muamalat Indonesia telah menerima informasi resmi bahwa rencana kepemilikan saham di Bank Muamalat belum dapat dilanjutkan," katanya kepada Tempo pada Rabu, 17 Juli 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus