Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

OJK Buka Suara Usai Panggil AdaKami Buntut Dugaan Nasabah Pinjol Bunuh Diri

OJK buka suara usai memanggil AdaKami untuk meminta klarifikasi terkait berita tentang kasus konsumen pinjol bunuh diri yang ramai beredar.

21 September 2023 | 21.09 WIB

Logo OJK. wikipedia.org
Perbesar
Logo OJK. wikipedia.org

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK buka suara usai memanggil AdaKami untuk meminta klarifikasi terkait berita tentang kasus konsumen pinjol bunuh diri yang ramai beredar di media sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa AdaKami telah melakukan investigasi. Namun, AdaKami belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"AdaKami juga belum menemukan bukti lengkap tentang pengaduan mengenai tugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror pinjaman," kata Friderica dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis, 21 September 2023.

Selain itu, Friderica juga menanggapi mengenai bunga pinjaman. Dari pertemuan itu, AdaKami diketahui telah menginformasikan rincian bunga dan biaya yang dikenakan sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.

OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi mendalam agar kebenaran berita yang beredar dapat segera diketahui. "OJK juga perintahkan AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri," ujar Friderica.

Friderica juga mengimbau agar masyarakat yang memiliki informasi mengenai korban untuk menyampaikan langsung ke OJK.

Tentang pengenaan bunga dan biaya lainnya, OJK meminta AFPI untuk memahami lebih lanjut sesuai dengan kode etik AFPI. Batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini yang ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari.

"OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik," ujar Friderica.

AdaKami juga diminta menyelidiki tentang order fiktif. OJK ingin mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif itu. "OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen," ucap Friderica.

Terakhir, OJK juga mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan fintech lending sesuai dengan kemampuan membayar serta memahami seluruh syarat dan ketentuannya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus