Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Fajar Artha Makmur yang beralamat di Ruko Graha Depok Blok A Nomor 21, Jalan Arief Rahman Hakim, Kota Depok, Jawa Barat. “Pencabutan Izin Usaha PT BPR Fajar Artha Makmur, terhitung sejak tanggal 11 November 2019,” kata Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat, Triana Gunawan, dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin, 11 November 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Triana mengatakan, pencabutan izin usaha BPR Fajar Artha Makmur itu ditetapkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-207/D.03/2019 tanggal 11 November 2019 tentang. OJK sebelumnya memasukkan Bank BPR Fajar Artha Makmur dalam status BPR dalam pengawasan khusus (BPDK) sejak 6 Mei 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0 persen. Penetapan status BDPK tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat,” kata Triana.
OJK menetapkan status dalam pengawasan khusus tersebut untuk memberi kesempatan pada pemilik BPR Fajar Artha Makmur untuk menyehatkan kembali bank tersebut. “Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pengurus atau Pemegang Saham untuk keluar dari status BDPK dan dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 8 persen tidak terealisasi,” kata Triana.
Triana mengatakan, kondisi keuangan BPR Fajar Artha Makmur malah makin memburuk. “Adanya permasalahan internal BPR yang tidak dapat diselesaikan Pemegang Saham Pengendali BPR tersebut,” kata dia.
OJK selanjutnya memutuskan mencabut izin usaha BPR Fajar Artha Makmur mengikuti ketentuan Peraturan OJK Nomor Nomor 19/POJK.03/2017. “Maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” kata Triana.
Selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi. “OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Fajar Artha Makmur agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.