Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

OJK Catat 51 Ribu Keluhan Masyarakat, Sebagian Besar tentang Fintech Tak Berizin

Jumlah masyarakat yang memanfaatkan atau menghubungi call center OJK 157, tercatat sebanyak 595 ribu

12 Desember 2021 | 18.09 WIB

Logo OJK. wikipedia.org
Perbesar
Logo OJK. wikipedia.org

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Advisor Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Maskum mengatakan terima selama 2021 hingga 25 November, jumlah masyarakat yang memanfaatkan atau menghubungi call center OJK 157, mencapai sebanyak 595 ribu. Jumlah itu atau meningkat 22 kali lipat dibandingkan di 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Dari jumlah tersebut layanan atau call center yang menyampaikan keluhannya atau lain-lain ke OJK terkait dengan fintech tercatat ada 51 ribu, barang kali ini sebagian besar terkait dengan fintech tidak berizin," kata Maskum dalam Indonesia Fintech Summit yang disiarkan secara virtual, Ahad, 12 Desember 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sedangkan, kata dia, pengaduan yang diterima terkait dengan fintech berizin tercatat hanya 1.700 atau hanya 3,33 persen dari jumlah 51 ribu tersebut.

"Jadi kenapa ternyata masih banyak masyarakat yang menggunakan layanan fintech tidak berizin antara lain dikarenakan rendahnya tingkat literasi keuangan, yang saat ini untuk digital hanya 36 persen," ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, OJK sebagai regulator telah menjalankan berbagai inisiatif dan program dalam upaya meningkatkan literasi keuangan tersebut. Antara bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi untuk membuat kurikulum keuangan digital, lalu meningkatkan fungsi fintech center OJK, kemudian memberikan konsultasi terkait dengan inovasi keuangan digital.

Lalu OJK, kata dia, juga menyusun modul literasi keuangan digital untuk kelangan masyarakat. Saat ini sudah diterbutkan empat modul berupa video, ebook, dan aplikasi game yang hingga saat ini sudah diunduh oleh lebih dari 5 ribu pengguna.

OJK juga berkolaborasi dengan Kementerian dan lembaga terkait dalam wadah satgas Waspada Investasi untuk menindak fintech tidak berizin.

"Hingga saat ini sudah dilakukan penutupan terhadap 3.734 penyelenggara pinjol tidak berizin," kata dia.

HENDARTYO HANGGI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus