Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Dua Kelas Perusahaan Asuransi

Peraturan OJK mengenai pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan dua tingkat permodalan segera rampung.

24 Oktober 2023 | 00.00 WIB

Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, 21 Juni 2023. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, 21 Juni 2023. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • OJK menaikkan batas minimum modal perusahaan asuransi.

  • Sebanyak 38 dari 134 perusahaan asuransi belum bisa memenuhi ketentuan teranyar.

  • Pengaturan permodalan baru membantu melindungi nasabah.

JAKARTA — Persiapan membagi kelas perusahaan asuransi berdasarkan tingkat permodalan hampir rampung. Otoritas Jasa Keuangan menyatakan payung hukumnya bakal terbit sebelum tahun ini berakhir. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono berujar, OJK telah merampungkan penyusunan peraturan. Setelah dibahas bersama pelaku industri, kini rancangan aturan tersebut dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Sekarang kita menunggu, rata-rata prosesnya 3-4 pekan," tuturnya, kemarin.

Dalam rancangan aturan itu, OJK membagi perusahaan asuransi menjadi dua kategori modal, yaitu kelas satu dan kelas dua. Semakin besar modal perusahaan, lingkup bisnis mereka semakin luas. Perusahaan kelas dua, yang memiliki modal lebih besar, boleh mengelola produk kompleks. Adapun perusahaan kelas satu hanya boleh menjual produk sederhana atau memiliki risiko rendah. 

Baca juga:
Ancang-ancang Mempertebal Modal
Mengenal Aturan Modal Minimum Perusahaan Asuransi yang Dinaikkan OJK


Merujuk pada dokumen Roadmap Perasuransian Indonesia 2023-2027, OJK menetapkan modal minimum perusahaan asuransi sebesar Rp 500 miliar untuk kelas satu dan Rp 1 triliun untuk kelas dua. Sedangkan batas moda perusahaan reasuransi paling rendah Rp 1 triliun untuk kelas satu dan Rp 2 triliun untuk kelas dua. Ketentuan tersebut harus dipenuhi secara bertahap pada 2026 dan 2028. 

Nilainya lebih tinggi daripada ketentuan yang berlaku saat ini dalam Peraturan OJK Nomor 67 Tahun 2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Batas minimum modal perusahaan asuransi dipatok senilai Rp 150 miliar, reasuransi Rp 300 miliar, asuransi syariah Rp 100 miliar, dan reasuransi syariah Rp 175 miliar.

OJK mengatur kenaikan modal minimum perusahaan untuk mendorong pertumbuhan industri perasuransian. Modal yang lebih besar bisa meningkatkan kemampuan perusahaan melakukan ekspansi.

ASEAN Insurance Surveillance Report 2022 melaporkan penetrasi asuransi Indonesia, di luar asuransi wajib dan sosial, pada 2021 hanya 1,4 persen. Bandingkan dengan Vietnam yang mencapai 2,2 persen dan  Singapura 12,5 persen. "Padahal Indonesia negara besar dengan populasi besar dan produk domestik bruto yang juga tinggi," ujar Ogi.

Kenaikan modal minimum juga akan membantu meningkatkan kemampuan perusahaan asuransi dan reasuransi menanggung risiko sendiri. Manfaat lainnya adalah meningkatkan ketahanan terhadap tekanan keuangan yang signifikan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Vindry Florentin

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran tahun 2015 dan bergabung dengan Tempo di tahun yang sama. Kini meliput isu seputar ekonomi dan bisnis. Salah satu host siniar Jelasin Dong! di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus