Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menyebutkan bahwa PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang dicabut izin usahanya per akhir bulan lalu adalah entitas yang berbeda dengan platform dompet digital OVO.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
OJK, kata Sekar, mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia atau OFI yang merupakan perusahaan pembiayaan. "Entitas yang berbeda dengan platform OVO (PT. Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 November 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun pencabutan izin usaha OFI dilakukan OJK karena perusahaan mengembalikan izin usaha. Pengembalian ini atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal perusahaan.
OJK mencabut izin usaha OFI lewat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan pada 28 Oktober 2021.
PT OVO Finance Indonesia beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.
Terkait hal ini, Head of Public Relations OVO Harumi Supit menyatakan bahwa PT OVO Finance Indonesia atau OFI adalah perusahaan multifinance milik Lippo Group.
"Perusahaan (PT OVO Finance Indonesia) ini tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," kata Harumi dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 10 November 2021.
Harumi menjelaskan, sejak awal pendiriannya, OFI juga menggunakan nama OVO.
BISNIS
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.