Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak akan spesifik mengatur dividen payout ratio yang dapat diberikan bank kepada para pemegang saham. Hal ini seiring rencana OJK menerbitkan peraturan pembagian dividen bank.
"OJK tidak spesifik mengatur persentase besaran dividen. Namun, OJK akan mengatur kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae lewat keterangan tertulis, Sabtu malam, 9 September 2023.
Dian mengatakan kebijakan dividen bank bakal memuat pertimbangan bank secara internal dan eksternal dalam menetapkan besaran pembagian dividen, yang juga secara proporsional mempertimbangkan kepentingan bank dan kepentingan para pemegang saham. Termasuk memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan.
Sementara OJK, kata Dian, akan melakukan pengawasan terhadap kebijakan dividen bank dan pelaksanaannya. Hal ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dalam penguatan bank dan terlindunginya kepentingan pemegang saham.
"Dalam hal diperlukan, seperti terdapat indikasi pemberian dividen yang tidak prudent dan/atau bisa membahayakan keberlangsungan usaha bank, OJK berwenang melakukan tindakan pengawasan," ungkap Dian.
Soal rencana penerbitan aturan dividen bank ini, Dian mengatakan aturan tersebut perlu dibuat untuk memperkuat penerapan tata kelola bank. Dengan begitu, alokasi laba yang diperoleh bank dapat diprioritaskan untuk memperkuat permodalan bank. Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan investasi dalam memperkuat daya saing.
Pilihan Editor: OJK Bakal Atur Pembagian Dividen Bank, Begini Penjelasannya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini