Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan industri asuransi merespons rencana Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memperketat aturan soal produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) yakni unit link.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu, memperkirakan regulasi itu sedikit banyak akan sedikit mengganggu pertumbuhan bisnis unit link. Sebab, tiap pelaku usaha butuh waktu untuk menyesuaikan diri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Namun begitu, Togar yakin, penyesuaian hanya akan berlangsung sementara dan bakal berdampak baik bagi industri di masa mendatang. Apalagi, regulasi unit link yang ada kini telah berusia 15 tahun, sehingga perlu ada penyesuaian.
Ia menyatakan sejumlah keluhan masyarakat terhadap produk unit link juga menjadi dorongan untuk dilakukan pembenahan secara end-to-end, mulai dari regulasi, perusahaan asuransi, agen pemasarnya, hingga literasi masyarakat.
Kalangan industri pun berharap regulasi anyar dalam bentuk Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) itu cukup berimbang dari sisi perlindungan konsumen dan keberlangsungan industri asuransi.
Perumusan aturan itu, kata Togar, juga telah melalui proses diskusi bersama dengan sejumlah asosiasi asuransi, termasuk AAJI. Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya juga telah mengakomodasi kepentingan industri.
"Kalau terbit, bisa dibilang 90 persen hasil diskusi dengan industri. Ini untuk kebaikan bersama. Sudah fair," tuturnya ketika dihubungi, Senin, 31 Januari 2022.
Togar juga menggarisbawahi bahwa produk unit link merupakan produk proteksi dengan unsur investasi yang bersifat jangka panjang. Pembayaran premi harus dilakukan sepanjang kontrak berlangsung agar mendapatkan proteksi dan hasil investasi yang optimal.
Kalaupun dalam aturan unit link baru nanti diatur batas minimum pengalokasian premi untuk nilai tunai, menurut dia, hal itu tidak menjamin investasi unit link akan selalu memberikan hasil yang baik.
Ia mencontohkan, dengan regulasi terbaru tersebut, nantinya premi akan dialokasikan sekian persen ke proteksi, sekian persen ke investasi untuk premi baru. "Tapi jangan lupa investasi itu volatile, jadi bisa minus. Kalau minus bisa bayar premi top up. Nah, saran saya beli unit link pasar uang saja yang risikonya rendah. Tapi bayar premi harus terus sampai sepanjang kontrak, jangan berhenti," katanya.
Sementara itu, Direktur Hukum, Kepatuhan, Risiko AIA Financial Rista Qatrini Manurung mengatakan, pihaknya terus memperbaiki proses pemasaran produk unit link, pengelolaan investasi, dan penanganan keluhan nasabah sesuai dengan best practice di industri.
Ia optimistis penyempurnaan aturan baru unit link oleh OJK bertujuan untuk melindungi berbagai pihak termasuk perusahaan dan nasabah atau pemegang polis dan memajukan industri asuransi jiwa.
"Regulasi yang terstruktur dalam mengatur proses pemasaran produk unit link disertai dengan penguatan literasi mengenai unit link tentu akan dapat mendorong pertumbuhan bisnis unit link di masa mendatang," ujar Rista, Selasa, 1 Februari 2022.
Adapun seluruh produk AIA diklaim telah dirancang dengan fitur dan manfaat sesuai aturan regulator. Proses pemasaran produk unit link dan pengelolaan investasi juga dilakukan berdasarkan standar dan prosedur yang ketat, baik terkait dengan pemilihan saham ataupun obligasi.
Dalam transaksi pemasaran polis, AIA berupaya memastikan agar nasabah telah mendapatkan penjelasan dari tenaga pemasar tentang produk yang dibeli, serta melakukan welcome call kepada nasabah dan memberikan kurun waktu tertentu bagi nasabah untuk mempelajari polisnya.
Produk unit link menyumbang hampir 70 persen dari total keseluruhan polis nasabah AIA. Selama Januari–Oktober 2021, AIA telah membayarkan total klaim dan manfaat polis asuransi senilai Rp 9,2 triliun atas 149.000 polis di mana 90.000 polis di antaranya merupakan unit link.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi Idris sebelumnya menyebutkan bahwa aturan terbaru ini merupakan jawaban OJK untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen.
"Upaya penguatan regulasi tersebut bertujuan agar permasalahan pemasaran, khususnya ketidakpahaman nasabah atas PAYDI dapat diminimalisasi dan perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan lebih baik," kata Riswinandi dalam keterangan resminya, dikutip Ahad, 30 Januari 2022.
Nantinya, aturan unit link akan disempurnakan meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual unit link, praktik pemasaran, transparansi produk, dan pengelolaan investasi. Setidaknya ada sembilan syarat baru yang akan ditujukan buat perusahaan asuransi yang berminat menjual produk unit link, salah satunya soal permodalan yang cukup.
"Permodalan minimal Rp 250 miliar bagi asuransi konvensional dan Rp 150 miliar bagi asuransi syariah," kata Riswinandi. Adapun perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut tidak dapat memasarkan unit link.
BISNIS
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.