Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

OJK Tutup BPR Mega Karsa Mandiri di Depok

OJK memutuskan mencabut izin usaha BPR Mega Karsa Mandiri di Depok sejak hari ini, Selasa, 5 Juni 2018.

5 Juni 2018 | 18.02 WIB

Bank Mega Karsa Mandiri. bprmkm.co.id
Perbesar
Bank Mega Karsa Mandiri. bprmkm.co.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Bandung -Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional II Jawa Barat, Sarwono mengatakan, Dewan Komisioner memutuskan mencabut ijin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mega Karsa Mandiri (MKM) di Depok terhitung hari ini, Selasa, 5 Juni 2018. “Saya bersama LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) sudah datang untuk melakukan proses pencabutan izin usaha dengan pemberitahuan pada kurator yang mewakili pemegang saham,” kata dia di kantor OJK Regional II Jawa Barat di Bandung, Selasa, 5 Juni 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sarwono mengatakan, bank yang beralamat di Jalan Cinere Raya Blok M Nomor 83 Depok tersebut sebelumnya sudah masuk pengawasan intensif OJK setahun terakhir. Kondisi bank yang tak kunjung membaik hingga masuk dalam pengawasan khusus OJK sejak Maret 2018 gara-gara CAR atau rasio kecukupan modalnya negatif akibat tergerus kredit macet.

“Bank kurang menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan bisnisnya. Khususnya di bidang perkreditan. Ini tercermin dari NPL (rasio kredit bermasalah) cukup tinggi, kurang lebih 45 persen, sehingga berdampak pada timbulnya kebutuhan terhadap dana cadangan kerugian. Ini mengakibatkaan CAR menjadi negatif 18,07 persen,” kata Sarwono.

Sarwono mengatakan, nilai keseluruhan kredit nasabah BPR MKM yang macet itu menembus Rp 2,2 miliar, hampir separuh dari total kredit yang disalurkan bank tersebut menembus Rp 4, 8 miliar. Sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) bank tersebut hanya Rp 5,6 miliar.

Sekitar 40 persen debitur bank tersebut merupakan pedagang di Pasar Jaya di Depok. “Di sana ada kebijakan pemda yang menurut laporan teman-teman pengawas, mengubah arus jalan, dari yang tadinya 2 arah ke pasar tersebut menjadi 1 arah. Itu mempengaruhi usaha para debitur,” kata Sarwono.

Kendati demikian, Sarwono mengatakan, kebijakan pemda itu hanya pemicu. Penyebab utama memburuknya kinerja bank tersebut akibat keputusan pemberian kredit yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dengan ditunjukkan tingginya NPL bank tersebut.

“Analisa pemberian kredit kurang komprehensif, kurang hati-hati, sehinga kemampuan debitur membayar kembali tidak dilihat secara baik,” kata dia. “Ujungnya kredit bermasalah.”

Sarwono mengatakan, terhitung pencabutan izinnya, bank tersebut kini di bawah pengendalian penuh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS selanjutnya yang akan membentuk tim likuidasi, dan bertahap akan membayarkan uang nasabah yang tersimpan di bank tersebut. ”Penanganan lebih lanjut oleh LPS,” kata dia.

Dalam siaran persnya, Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Samsu Adi Nugroho mengatakan, LPS akan melakukan proses likuidasi bank tersebut. “Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Mega Karsa Mandiri, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” kata dia, dikutip dari rilis tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 5 Juni 2018.

Baca berita tentang OJK lainnya di Tempo.co.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus