Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengungkap kasus tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh Komisaris BPR Multi Arta Mas Sejahtera (MAMS) yang berinisial H dengan nilai Rp 6,280 miliar. Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, Rokhmad Sunanto mengatakan hasil temuan OJK tersebut merujuk pada dugaan Komisaris H menggunakan dana senilai Rp 6,2 miliar untuk kepentingan pribadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BACA: Langgar Aturan, OJK Cabut Izin Usaha 2 Perusahaan Multifinance
Rokhmad mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari temuan temuan dalam pengawasan yang dilakukan oleh OJK. "Temuan dalam proses pengawasan yang dilakukan OJK terhadap kegiatan BPR MAMS yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Kerja Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK," kata Rokhmad seperti dikutip dalam siaran pers yang diunggah dalam laman resmi OJK pada Selasa, 21 Agustus 2018.
Menurut Rokhmad, modus operandi yang dilakukan H sebagai Komisaris MAMS adalah dengan melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank. Modus lain yang dilakukan adalah dengan sengaja menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening MAMS Bekasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BACA: Marak Fintech Ilegal, OJK Belum Batasi Jumlah Perusahaan Karena..
Rokhmad menuturkan, sejumlah tindakan penyidikan yang telah dilakukan OJK terkait kasus ini antara lain. "Misalnya, dengan memeriksa 6 orang saksi termasuk pegawai MAMS Bekasi, 1 orang ahli dari Institut Keuangan Perbankan dan Informatika Asia (PERBANAS) dan memeriksa 1 orang tersangka," kata Rokhmad.
OJK juga telah menyita barang bukti berupa dokumen kredit dan kelengkapannya dengan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Bekasi. Kemudian menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum dan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Sementara itu, dalam kasus ini, OJK telah memutuskan untuk mencabut izin usaha milik MAMS sejak 2 tahun lalu, yakni pada 26 Agustus 2018.