Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah daerah di Indonesia telah mengumumkan kenaikan tarif pajak dan jasa tertentu (PBJT) untuk kategori hiburan pada 2024. Ketetapan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Adapun kenaikan paling signifikan berlaku untuk pajak hiburan seperti karaoke, diskotek, klub malam, bar, dan mandi uap atau spa. Besaran tarif PBJT kategori ini menjadi 40-75 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sejumlah pelaku usaha jasa hiburan seperti Inul Daratista keberatan. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno pun buka suara.
“Jangan khawatir, pemerintah hadir dengan kebijakan-kebijakan yang berpihak (kepada pelaku usaha sektor hiburan),” kata Sandi dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno di Jakarta, Senin, 15 Januari 2024.
Lantas, apa saja jenis usaha yang dikenai pajak hiburan?
Jasa Hiburan yang Terdampak Kenaikan Tarif Pajak
Merujuk pada Pasal 55 ayat (1) UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022, jasa kesenian dan hiburan yang menjadi objek PBJT, meliputi tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu, pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana, serta kontes kecantikan.
Selain itu, objek PBJT kategori jasa kesenian dan hiburan termasuk kontes binaraga, pameran, pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor, permainan ketangkasan.
Ada pula penyelenggara olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran, rekreasi wahana air, wahana pendidikan, wahana ekologi, wahana salju, wahana budaya, wahana permainan, agrowisata, pemancingan, serta kebun binatang. Kemudian, panti pijat dan pijat refleksi serta diskotek, kelab malam, karaoke, bar, serta mandi uap/spa.
Berdasarkan Pasal 55 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022, yang dikecualikan dari pengenaan tarif PBJT penyelenggara jasa kesenian dan hiburan adalah promosi budaya tradisional tanpa dipungut bayaran, kegiatan layanan masyarakat tanpa dipungut bayaran, serta bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang diatur dengan peraturan daerah (perda).
Besaran tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen. Sedangkan kenaikan tarif PBJT menjadi 40-75 persen hanya berlaku untuk jasa hiburan pada diskotek, kelab malam, karaoke, bar, dan mandi uap/spa.
“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, bar, kelab malam, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen,” dikutip dari Pasal 58 ayat (2) UU HKPD.
Perbandingan Tarif Pajak Hiburan Terbaru dan Sebelumnya
Dasar pengenaan tarif PBJT sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Besaran tarif pajak hiburan paling tinggi sebesar 35 persen, sedangkan khusus hiburan kesenian rakyat atau tradisional paling tinggi sebesar 10 persen.
Khusus untuk pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, kelab malam, karaoke, bar, mandi uap atau spa, permainan ketangkasan, dan panti pijat, tarif pajak hiburan paling tinggi mencapai 75 persen. Namun, beleid tersebut tidak menjelaskan batas tarif PBJT minimumnya. Baru pada UU HKPD ditetapkan tarif batas bawahnya menjadi 40%, dan beberapa jenis hiburan seperti pagelaran busana, kontes kecantikan, permainan ketangkasan, dan panti pijat, dikeluarkan dari keranjang tarif termahal tersebut.
MELYNDA DWI PUSPITA | TIM TEMPO