Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pasca TikTok Shop Ditutup, Teten Sebut 20 Persen Pembeli Beralih ke Tokopedia, Shopee, dkk

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan setelah TikTok Shop ditutup, pembeli di platform itu kini telah tersebar ke e-commerce lainnya.

23 November 2023 | 17.22 WIB

Menkop UKM Teten Masduki menyampaikan paparan saat kopi darat bersama pedagang dan pemangku kepentingan, termasuk pejabat terkait, di Pasar Sememi Surabaya, Minggu, 9 Juli 2023. ANTARA/Hanif Nashrullah
Perbesar
Menkop UKM Teten Masduki menyampaikan paparan saat kopi darat bersama pedagang dan pemangku kepentingan, termasuk pejabat terkait, di Pasar Sememi Surabaya, Minggu, 9 Juli 2023. ANTARA/Hanif Nashrullah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan setelah TikTok Shop ditutup, pembeli di platform itu kini telah tersebar ke e-commerce lainnya. Ia menyebutkan jumlah pembeli yang beralih e-commerce yang ada di Indonesia mencapai 20 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Sekarang kan TikTok hanya boleh promosi, dulu belanjanya di TikTok Shop, sekarang beralih ke Bukalapak, Shopee, Tokpedia, atau Lazada. Tapi hanya 20 persen," kata Teten dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan pada Kamis, 23 November 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara 80 persen lainnya, menurut Teten, merupakan eks pengguna TikTok Shop yang melakukan transaksi hanya karena tergiur layanan tersebut. Artinya, pengguna itu tidak betul-betul memiliki niat belanja sehingga kini hanya menjadi pengguna TikTok sebagai media sosial. 

Di samping itu, Teten mengatakan TikTok Shop boleh saja beroperasi kembali. Asalkan, kata dia, platform asal Cina itu memiliki badan hukum di Indonesia dan harus mendapatkan lisensi. Musababnya, menurut Teten, hal tersebut berisiko bagi nasib pelaku UMKM di dalam negeri. 

Seperti diketahui, TikTok Shop telah resmi ditutup pada Oktober 2024. TikTok Indonesia menutup layanan TikTok Shop untuk memenuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Pemerintah melarang TikTok Shop atau social commerce lainnya berjualan dengan alasan untuk melindungi UMKM. TikTok pun akhirnya menyatakan tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia. TikTok Indonesia menuturkan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia ihwal langkah dan rencana TikTok Indonesia ke depan.

Di samping itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan akan terus mengawasi kegiatan operasional TikTok usai penutupan TikTok Shop. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong di Jakarta sebelumnya mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan kesesuaian operasional platform sosial media tersebut dengan Permendag Nomor 31 tahun 2023.

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus