Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pembatasan BBM Bersubsidi Samarkan Kenaikan Harga, YLKI Dorong Subsidi Tertutup

Pengurus YLKIAgus Suyatno menilai kebijakan pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar distorsi terminologi kenaikan harga.

12 Maret 2024 | 15.21 WIB

Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
Perbesar
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno menilai kebijakan pemerintah membatasi pembelian bahan bakar minyak atau pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar ambigu. Pemerintah berencana menerapkan kebijakan tersebut dengan merevisi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang BBM Subsidi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Agus, revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 ini dipakai pemerintah untuk menghindari terminologi kenaikan harga BBM. Padahal pembatasan tersebut akan memicu kenaikan harga beli yang signifikan bagi konsumen pengguna BBM subsidi, lantaran harus beralih ke BBM non subsidi yang tidak dibatasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"(Pemerintah) tidak mau menggunakan terminologi kenaikan harga," kata Agus dalam keterangannya pada Selasa, 12 Maret 2024.

Agus menilai, ketimbang berpotensi menimbulkan distorsi pasar, lebih baik pemerintah mengganti subsidi BBM dalam bentuk barang menjadi subsidi tertutup. Sebab menurut Agus, subsidi pada barang selama ini justru menimbulkan ketimpangan distribusi dan tidak tepat sasaran.

"Subsidi pada orangnya, bukan subsidi barang," ucapnya.

Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan jika revisi Perpres 191 rampung, hanya jenis kendaraan pengangkut bahan pokok dan angkutan umum saja yang bisa menikmati BBM subsidi jenis Pertalite serta Bio Solar.

"Nanti ada kategori kendaraan kelas mana yang boleh pakai solar, pakai pertalite. Umumnya yang dikasih, untuk kendaraan yang mengangkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum," kata Arifin di Komplek Kementerian ESDM, Jumat, 8 Maret 2024.

Arifin mengatakan, pembatasan itu dilakukan agar alokasi subsidi BBM menjadi tepat sasaran. Ia menargetkan revisi Perpres 191 Tahun 2014 rampung dalam waktu dekat.

"Targetnya tahun ini harus jalan. Dalam beberapa bulan ini, lah. Kan sudah setahun drafnya (revisinya)" ujar Arifin. 

RIRI RAHAYU

Novali Panji Nugroho

Lulus dari Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Surakarta. Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Nasional, mencakup isu seputar politik maupun pertahanan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus