Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pembatasan angkutan mudik Lebaran diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021.
Pemeriksaan berlaku di akses jalan tol, rest area, dan jalan non-tol.
Ada pengecualian larangan mudik Lebaran bagi kendaraan dinas aparat sipil, tentara, dan polisi.
JAKARTA - Kementerian Perhubungan memberlakukan larangan mudik Lebaran dan pembatasan moda transportasi darat, laut, serta udara. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo