Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika mendesak layanan over the top (OTT) global Facebook untuk membuka kantor di Indonesia agar mudah berkoordinasi dengan pemerintah. Samuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengemukakan usulan tersebut ditawarkan agar layanan media sosial tersebut mendapatkan kepastian bisnis di Indonesia.
Seperti yang sudah dilakukan oleh media sosial video streaming Bigo Live Indonesia dan Twitter. "Dalam pembicaraan dengan Facebook, Pak Menteri sudah mengusulkan agar mereka membuka kantor di sini," tuturnya di Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017.
Menurut Samuel, media sosial tersebut sampai saat ini masih mempertimbangkan untuk membuka kantor di Indonesia. Dia mengatakan Facebook berencana fokus membantu pemerintah Indonesia mengatasi penyebaran berita palsu yang kini marak beredar di Facebook.
"Mereka masih pertimbangkan itu, tapi yang jelas saat ini mereka mau fokus mengatasi hoax dan membantu pemerintah Indonesia," katanya. Dia menjelaskan, diskusi yang dilakukan pemerintah bersama Facebook baru sebatas penanganan hoax yang beredar, belum masuk pada penindakan. Kendati demikian, menurut pria yang akrab disapa Samy tersebut, tidak menutup kemungkinan ke depan akan dilakukan penindakan bagi penyebar hoax.
"Kita ada ranahnya masing-masing. Kalau untuk urusan penindakan, kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Tapi yang jelas, ini baru pada tahap penanganannya dulu," ujarnya. Selain itu, Kementerian Komunikasi juga membahas proses bisnis Facebook di Indonesia, termasuk menunjuk sejumlah tim pengkaji konten negatif yang paham tentang regulasi di Tanah Air.
"Nanti kita kan punya jaringan yang erat dengan tim mereka. Rencananya mereka akan menunjuk beberapa orang yang paham peraturan di sini (Indonesia)," tutur Samuel. Menurut dia, Kemen telah mengajukan sejumlah konten negatif kepada Facebook untuk kemudian ditindaklanjuti.
Konten negatif tersebut, menurut Samuel, adalah konten yang dianggap telah melanggar undang-undang dan membahayakan hidup seseorang. "Misalnya ada intimidasi terhadap orang tertentu yang membahayakan keselamatan hidup seseorang dan konten yang tidak sesuai undang-undang, itu yang harus mereka tindak lanjuti," tuturnya.
Kendati ada ribuan konten negatif yang dilaporkan Kementerian kepada Facebook, pihak Facebook, menurut dia, baru berhasil merespons sekitar 60 persen laporan tersebut. "Iya, baru sekitar 60 persen, ini kan tidak langsung ya. Masih berproses," katanya.
Berdasarkan data Kementerian, ada 1.572 konten negatif yang ada di Facebook dan Instagram selama awal 2016-13 Februari 2017. Kemudian, pada waktu yang sama, ada 3.252 konten negatif di media sosial Twitter. Selain itu, konten negatif yang ada di YouTube dan Google, pada waktu yang sama, ada 1.204 konten negatif dan media sosial Telegram sekitar 4 konten negatif.
Samuel berharap, melalui kerja sama dengan Facebook, pemerintah dapat mengatasi penyebaran hoax yang terjadi di dunia maya. Menurut dia, alasan lain agar Facebook membuka kantor di Indonesia adalah agar lebih memahami konteks lokal di Indonesia.
"Facebook juga akan menjalankan program literasi dan edukasi kepada masyarakat, termasuk kepada citizen journalist dan beberapa perguruan tinggi negeri. Semoga ini semua berjalan dengan baik," ucap Samuel.
BISNIS
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini