Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah baru saja menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada 25 September 2023 terkait dengan polemik TikTok Shop.
Aturan ini merupakan respons dari banyaknya aduan masyarakat yang menginginkan pelarangan TikTok atau lebih tepatnya TikTok Shop untuk berjualan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain dorongan dari masyarakat, sebelumnya TikTok Shop juga beberapa kali menimbulkan masalah.
Salah satunya terjadi pada pertengahan tahun ini, yaitu penjualan Minyakita melalui platform TikTok Shop. Jelas-jelas pemerintah melarang produk tersebut untuk dijual secara daring. Harga jualnya pun melampaui harga eceran tertingginya senilai Rp14.400 per liter, sedangkan kisaran harga di TikTok Shop mulai dari Rp15.500 sampai dengan Rp18.000. Selain itu, ada juga yang memberikan diskon tidak masuk akal sebesar 99 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kekhawatiran lainnya adalah adanya Project S TikTok Shop yang diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Dalam penjelasannya, ia menerangkan bahwa melalui agenda tersebut TikTok mengetahui perilaku konsumen di Indonesia. Hal yang lebih mengkhawatirkan baginya adalah penggiringan konsumen untuk membeli produk Cina daripada produk dalam negeri.
Pada dasarnya, banyak media sosial lain yang juga menjadi platform jual beli daring. Platform tersebut biasa disebut sebagai social-commerce. Instagram dengan fitur Instagram Shopping salah satu contohnya. Namun, hal yang membedakan TikTok Shop sampai-sampai menjadi perhatian publik adalah terfasilitasinya transaksi pembayaran dalam aplikasi.
Social-commerce secara jelas diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang mengubah Permendag Nomor 50 Tahun 2020 karena kekurangannya. Dalam aturan ini social-commerce didefinisikan melalui pasal 1 angka 17 sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa. Selain itu, social-commerce juga diakui sebagai model bisnis penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, baik dalam maupun luar negeri, melalui pasal 2 ayat (3).
Hal yang menjadi dasar pelarangan TikTok Shop tercantum dalam pasal 21 ayat (2) mengenai pelarangan lokapasar (marketplace) dan social-commerce untuk bertindak sebagai produsen dan ayat (3) mengenai larangan social-commerce untuk memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya. Hal tersebut jelas menjadikan TikTok sebagai social-commerce terlarang apabila masih menyediakan fasilitas pembayaran di dalam aplikasinya.
M. ROBY SEPTIYAN | RIANI SANUSI PUTRI | AMY HEPPY
Pilihan editor: 18 Daftar Negara yang Larang TikTok