Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Pemerintah akan mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68 Tahun 2015 tentang cara penghitungan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) produk elektronika dan telematika. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan akan ada skema untuk menghitung pembobotan TKDN produk elektronika digital dan nondigital. “Perkembangan produk elektronika dan telematika sangat cepat. Karena itu, perlu penghitungan nilai TKDN secara lebih detail,” kata dia, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo