Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Peminat Subsidi Motor Listrik Baru 114 Orang dari Target 200 Ribu, Surveyor: Syaratnya Ketat

Direktur Komersial PT Surveyor Indonesia Saifuddin Wijaya menyatakan konsumen motor listrik subsidi di Indonesia masih minim. Simak alasannya.

18 Mei 2023 | 06.46 WIB

Pengunjung mengamati sepeda motor listrik pada pameran Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan bahwa insentif untuk kendaraan listrik akan mulai diberikan oleh pemerintah pada Maret mendatang dengan besaran insentif yang diberikan bagi sepeda motor sebesar Rp7 juta per unit. ANTARA/M Risyal Hidayat
Perbesar
Pengunjung mengamati sepeda motor listrik pada pameran Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan bahwa insentif untuk kendaraan listrik akan mulai diberikan oleh pemerintah pada Maret mendatang dengan besaran insentif yang diberikan bagi sepeda motor sebesar Rp7 juta per unit. ANTARA/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Komersial PT Surveyor Indonesia Saifuddin Wijaya menyatakan konsumen motor listrik subsidi di Indonesia masih minim. Hal ini diketahui dari catatan PT Surveyor Indonesia sebagai pihak yang memverifikasi data penerima program pemberian subsidi motor listrik bahwa hingga kini baru ada 114 konsumen yang disahkan berhak mendapatkan subsidi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dari 114 konsumen yang lolos data verifikasi tersebut, kata Saifuddin, dua di antaranya sudah diterbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hari ini sudah ada 112 motor yang konsumennya sudah terverifikasi dan sesuai kriteria dan menunggu proses STNK, sementara ada 2 yang sudah lengkap dapat STNK, artinya sudah ada 114 konsumen," ungkap Saifuddin Wijaya, dalam konferensi pers di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 17 Mei 2023. 

Adapun pemerintah menargetkan sampai akhir tahun 2023 ini, sebanyak 200 ribu subsidi motor listrik bisa disalurkan. Untuk itu, seleksi ketat dalam program ini diduga yang menjadi penyebab masih sedikit penerima program yang diluncurkan sejak Maret 2023 itu. 

"Ada 4 kriteria masyarakat yang bisa mendapatkan subsidi, mulai dari penerima bantuan subsidi upah (BSU), bantuan produktif usaha mikro (BPUM), penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan penerima subsidi listrik 450-900 VA," kata Saifuddin. 

Subsidi motor listrik oleh pemerintah ini diberikan dengan skema potongan harga sebesar Rp 7 juta per motor. 

Masyarakat bisa mengikuti program ini dengan melakukan pendaftaran di dealer resmi yang ditunjuk pabrikan motor listrik. "Saat ini sudah ada 216 dealer resmi yang menjual motor listrik subsidi yang ditunjuk 10 pabrikan motor listrik yang memenuhi kriteria Kementerian Perindustrian," kata Saifuddin. 

Bagi yang mau mendapatkan motor listrik subsidi, cukup mendatangi dan mendaftar di dealer resmi membawa KTP. Setelah itu pihak Surveyor Indonesia akan melakukan verifikasi.

Bila verifikasi sudah selesai dilakukan dan dianggap memenuhi persyaratan, pembeli bisa meneruskan transaksi pembelian motor listrik yang mendapat subsidi senilai Rp 7 juta per motor itu. 

"Konsumen langsung ke dealer dan langsung tunjukan NIK di KTP, nanti diverifikasi apakah masuk kriteria yang dipersyaratkan atau yang berhak menerima bantuan ini. Kalau sudah dilakukan nanti dimasukkan dealer lagi, setelah itu tinggal administrasi soal STNK dan sebagainya, baru lah di-delivery motornya," ujar Saifuddin.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus