Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Komersial PT Surveyor Indonesia Saifuddin Wijaya menyatakan konsumen motor listrik subsidi di Indonesia masih minim. Hal ini diketahui dari catatan PT Surveyor Indonesia sebagai pihak yang memverifikasi data penerima program pemberian subsidi motor listrik bahwa hingga kini baru ada 114 konsumen yang disahkan berhak mendapatkan subsidi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari 114 konsumen yang lolos data verifikasi tersebut, kata Saifuddin, dua di antaranya sudah diterbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hari ini sudah ada 112 motor yang konsumennya sudah terverifikasi dan sesuai kriteria dan menunggu proses STNK, sementara ada 2 yang sudah lengkap dapat STNK, artinya sudah ada 114 konsumen," ungkap Saifuddin Wijaya, dalam konferensi pers di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 17 Mei 2023.
Adapun pemerintah menargetkan sampai akhir tahun 2023 ini, sebanyak 200 ribu subsidi motor listrik bisa disalurkan. Untuk itu, seleksi ketat dalam program ini diduga yang menjadi penyebab masih sedikit penerima program yang diluncurkan sejak Maret 2023 itu.
"Ada 4 kriteria masyarakat yang bisa mendapatkan subsidi, mulai dari penerima bantuan subsidi upah (BSU), bantuan produktif usaha mikro (BPUM), penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan penerima subsidi listrik 450-900 VA," kata Saifuddin.
Subsidi motor listrik oleh pemerintah ini diberikan dengan skema potongan harga sebesar Rp 7 juta per motor.
Masyarakat bisa mengikuti program ini dengan melakukan pendaftaran di dealer resmi yang ditunjuk pabrikan motor listrik. "Saat ini sudah ada 216 dealer resmi yang menjual motor listrik subsidi yang ditunjuk 10 pabrikan motor listrik yang memenuhi kriteria Kementerian Perindustrian," kata Saifuddin.
Bagi yang mau mendapatkan motor listrik subsidi, cukup mendatangi dan mendaftar di dealer resmi membawa KTP. Setelah itu pihak Surveyor Indonesia akan melakukan verifikasi.
Bila verifikasi sudah selesai dilakukan dan dianggap memenuhi persyaratan, pembeli bisa meneruskan transaksi pembelian motor listrik yang mendapat subsidi senilai Rp 7 juta per motor itu.
"Konsumen langsung ke dealer dan langsung tunjukan NIK di KTP, nanti diverifikasi apakah masuk kriteria yang dipersyaratkan atau yang berhak menerima bantuan ini. Kalau sudah dilakukan nanti dimasukkan dealer lagi, setelah itu tinggal administrasi soal STNK dan sebagainya, baru lah di-delivery motornya," ujar Saifuddin.
Pilihan Editor: Deretan Fakta Seputar Anggaran Mobil Listrik PNS yang Hampir Tembus Rp 1 Miliar per Orang
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini