Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Pencairan Bantuan Subsidi Upah Tahap 6, Kemnaker Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan

Kemnaker masih menunggu data dari pihak BPJS Ketenagakerjaan sebelum akihrnya menyalurkan bantuan subsidi upah tahap keenam.

13 Oktober 2022 | 11.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Usai penyaluran bantuan subsidi upah atau BSU tahap 5 awal pekan ini, tak sedikit pihak yang mulai bertanya-tanya kapan bantuan tahap berikutnya diberikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Soal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih menunggu data dari pihak BPJS Ketenagakerjaan sebelum akhirnya menyalurkan bantuan sosial tersebut. “Kami menunggu data dari BPJSTK,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi ketika dihubungi, Rabu, 12 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Oleh karena itu Anwar masih belum dapat memastikan kapan BSU tahap 6 sebesar Rp 600.000 akan dicairkan. Dia meminta agar masyarakat menunggu informasi lanjutan terkait tanggal pencairannya. “Kita tunggu saja,” ujarnya.

Lebih jauh, Anwar menjelaskan hingga kini pemerintah telah menyalurkan BSU hingga tahap 5. Penyaluran BSU tahap 5 dilakukan sejak Senin, 10 Oktober 2022.

Pada periode penyaluran BSU tahap 1-5 telah dibayarkan bantuan ke 8.431.666 pekerja. Bila mengacu pada Tahap 4 yang telah mencapai 8.168.987 penerima, artinya hanya sedikit penerima BSU Tahap 5 (sekitar 262.679 penerima).

“BSU sudah kami salurkan dan sekarang kami sudah menyalurkan untuk tahap yang kelima. Jadi jumlah yang sudah tersalurkan ke penerima itu 8.431.666, nominalnya Rp 5.085.630.600,” kata Anwar.

Selain itu, Kemenaker juga mencatat ada sekitar 1,4 juta pekerja yang akan menerima BSU melalui PT Pos Indonesia karena ditemukan calon penerima tidak memiliki rekening Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri).

Bila dirinci, berikut jumlah penerima bantuan subsidi gaji tahap I hingga V:

  • penerima BSU tahap I sebanyak 4.112.052 orang
  • penerima tahap II sebanyak 1.607.776 orang
  • penerima tahap III sebanyak 1.357.722 orang
  • penerima tahap IV sebanyak 1.091.437 orang
  • penerima tahap V sebanyak 262.679 orang

Sementara itu, bagi pekerja yang ingin mengecek apakah namanya tertera sebagai calon penerima BSU Tahap 6 maupun tahap selanjutnya, dapat mengeceknya melalui link resmi yaitu kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Anda dapat menyimak syarat lengkap dan cara cek penerima BSU 2022 berikut ini.

Syarat lengkap penerima BSU 2022:

1. WNI dibuktikan dengan KTP

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Untuk para pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah

4. Dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Cara Cek data Penerima BSU 2022:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar akun Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus langsung mendaftar. Lengkapi pendaftaran akun

3. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda

4. Login ke dalam akun Anda Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi

5. Cek notifikasi

6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.

BISNIS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus