Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Maskapai pelat merah ini sebelumnya mengajukan gugatan setelah dijatuhi denda Rp 1 miliar oleh KPPU.
"Status putusan ditolak," demikian bunyi amar putusan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat yang diterbitkan Jumat, 10 Desember 2021.
Pihak pengadilan belum mempublikasikan secara lengkap amar putusan dari perkara ini. "Data belum dapat ditampilkan," demikian tertulis di dalamnya.
Perkara ini bermula dari laporan publik yang menyatakan adanya upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah oleh Garuda dalam program Wholesaler pada 2019. Hambatan masuk tersebut berdampak bagi sebagian besar penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Adapun Garuda menunjuk enam penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Keenamnya adalah PT. Smart Umrah (Kanomas Arci Wisata), PT. Maktour (Makassar Toraja Tour), PT. NRA (Nur Rima Al-Waali Tour), PT. Wahana Mitra Usaha (Wahana), PT. Aero Globe Indonesia, dan PT. Pesona Mozaik.
Dalam proses persidangan, Majelis Komisi KPPU menilai tindakan Garuda Indonesia menunjuk keenam agen itu tidak melalui proses yang terbuka dan transparan. Garuda juga tidak memenuhi prosedur persyaratan serta pertimbangan yang jelas dan terukur. Padahal menurut majelis komisi, ada 301 agen potensial yang bisa mendapatkan akses yang sama.
Walhasil pada Kamis, 8 Juli 2021, KPPU menyatakan Garuda Indonesia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU lalu menghukum Garuda untuk membayar denda Rp 1 miliar yang harus dibayar ke kas negara. Kesimpulan ini tertuang dalam Putusan KPPU Nomor 06/KPPU-L/2020. Putusan inilah yang dibawa Garuda Indonesia ke pengadilan, melalui kuasa hukumnya Nurmalita Malik.
Gugatan masuk ke pengadilan pada Kamis, 29 Juli 2021, dengan nomor perkara 3/Pdt.Sus-KPPU/2021/PN Jkt.Pst. Dalam gugatan ini, Garuda Indonesia meminta majelis hakim membatalkan seluruh putusan KPPU tersebut dan menyatakan Garuda Indonesia tidak melanggar pasal di UU yang disebutkan.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra belum berkomentar banyak soal putusan pengadilan ini, termasuk apakah perusahaan bakal mengajukan banding. "Kami pelajari," kata dia singkat saat dihubungi.
Baca: Sederet BUMN dengan Gundukan Utang, Mana yang Paling Besar?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini