Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Apple telah resmi meluncurkan iPhone 16 pada 10 September 2024, namun produk terbaru ini belum dapat dijual di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh persyaratan yang harus dipenuhi oleh Apple terkait sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, penjualan iPhone 16 di Indonesia masih terhambat karena Apple belum memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikasi TKDN.
“Terkait isu yang sedang ramai beredar di masyarakat yaitu telepon seluler iPhone 16 dari Apple yang belum bisa masuk ke pasar Indonesia, karena masih dalam proses pengurusan sertifikat TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut,” kata Agus.
Meskipun Apple sebelumnya telah mendapatkan sertifikat TKDN, masa berlakunya telah habis, dan kini mereka harus memperbarui sertifikat tersebut. Proses perpanjangan sertifikat TKDN ini harus disertai dengan realisasi investasi Apple di Indonesia, yang saat ini belum terpenuhi sepenuhnya.
Agus menjelaskan, investasi Apple di Indonesia baru mencapai Rp 1,48 triliun, sedangkan komitmen investasi yang seharusnya adalah Rp 1,71 triliun. Masih ada kekurangan sekitar Rp 240 miliar yang harus dipenuhi sebelum sertifikat TKDN dapat dikeluarkan kembali.
Apa Itu TKDN dan Mengapa Penting?
TKDN merupakan sebuah ukuran untuk menilai seberapa besar proporsi komponen lokal dalam suatu produk. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 29 Tahun 2017.
Menurut peraturan tersebut, perusahaan yang memproduksi barang elektronik, termasuk telepon seluler, harus memenuhi nilai TKDN tertentu untuk bisa menjual produk tersebut di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri dan investasi di sektor industri.
Berdasarkan regulasi yang ada, terdapat beberapa skema yang dapat digunakan untuk menghitung nilai TKDN, antara lain sebagai berikut.
- Skema Manufaktur, yakni perusahaan harus memproduksi barang di dalam negeri.
- Skema Aplikasi, perusahaan membangun aplikasi yang digunakan untuk produk tersebut di dalam negeri.
- Skema Pengembangan Inovasi, mendorong inovasi yang dilakukan di dalam negeri.
Apple memilih untuk menggunakan skema pengembangan inovasi, yang berarti mereka harus menunjukkan komitmen nyata dalam pengembangan teknologi di Indonesia. Agar mendapatkan sertifikasi TKDN, perusahaan harus merealisasikan investasi minimal 40 persen dari total komitmen yang telah ditentukan.
“Setelah mereka memegang komitmen itu, kami akan keluarkan izin untuk mereka jual iPhone 16. Ini semuanya atas dasar keadilan bagi para investor yang sudah punya komitmen tinggi untuk tanamkan modal di Indonesia,” ujar Agus.
Dengan semua persyaratan yang harus dipenuhi, iPhone 16 masih harus menunggu hingga Apple memenuhi komitmen investasinya untuk mendapatkan sertifikasi TKDN. Sementara itu, meski ada sekitar 9.000 unit iPhone 16 yang masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang, penjualannya masih dilarang oleh pemerintah. Jika Apple berhasil memenuhi semua persyaratan yang diperlukan, maka produk terbaru mereka ini bisa segera dinikmati oleh konsumen di Indonesia.
Dengan pengawasan yang ketat dari pemerintah dan komitmen investasi yang harus dipenuhi, diharapkan pasar teknologi di Indonesia dapat berkembang secara berkelanjutan dan menguntungkan bagi semua pihak.
PUTRI SAFIRA PITALOKA | SRI DWI APRILIA | OYUK IVANI SIAGIAN
Pilihan Editor: Tunggu Komitmen Investasi, Pemerintah Belum Beri Lampu Hijau Penggunaan iPhone 16 di Indonesia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini