Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Penghapusan Airport Tax Tidak Memangkas Pendapatan Maskapai Penerbangan

Penghapusan biaya airport tax dinilai tidak memangkas pendapatan maskapai penerbangan udara di 13 bandara.

23 Oktober 2020 | 04.38 WIB

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin (kiri) bersama Juru bicara informasi wabah COVID-19 dr. Achmad Yurianto saat memberikan keterangan pers di Ruang Wartawan Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020.  PT Angkasa Pura II mewajibkan bagi para pendatang untuk memiliki Kartu Kewaspadaan Kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Corona di Indonesia. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin (kiri) bersama Juru bicara informasi wabah COVID-19 dr. Achmad Yurianto saat memberikan keterangan pers di Ruang Wartawan Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020. PT Angkasa Pura II mewajibkan bagi para pendatang untuk memiliki Kartu Kewaspadaan Kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Corona di Indonesia. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penghapusan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax dinilai tidak memangkas pendapatan maskapai penerbangan udara di 13 bandar udara. Lantaran passenger service charge (PSC) dibayar pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Jadi saya rasa tidak ada pendapatan yang hilang. Hanya berganti mekanisme pengalokasian," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero), Muhammad Awaluddin, dalam konferensi pers virtual, di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2020. Menurut dia, perbedaannya di mekanisme pembayaran atau reimbers dari kementerian yang dipimpin Budi Karya Sumadi itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Soal stimulus, airport tax yang ditanggung pemerintah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), menurut Muhammad, akan diselesaikan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bersama direksi bandar udara terkait mekanisme pemberian stimulus tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, menuturkan penghapusan airport tax tidak berpengerah terhadap bisnis maskapai penerbangan. Novie mencontohkan, misalnya biaya airport tax sebesar Rp 100 ribu akan dihapuskan dari tiket calon penumpang yang bertolak dari bandara penerima stimulus.

"Misalnya Jakarta-Surabaya awalnya Rp 700 ribu yang di dalamnya ada (biaya PSC) Rp 100 ribu tidak dibayar penumpang. Tapi, dibayar melalui APBN," kata Novie. Dana stimulus PJP2U yang dianggarkan guna mendongkrak industri pariwisata melalui maskapai penerbangan sebesar Rp 175,7 miliar.

Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi menambahkan, dana stimulus yang diberikan kepada perusahaan penerbangan merupakan sinergi untuk memberikan semangat kepada airline. Menurut dia, biaya airport tax yang tidak dibebankan kepada calon penumpang kini menjadi lebih rendah dan beban maskapai penerbangan menjadi lebih ringan.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang penghapusan biaya layanan penumpang, kata dia, menjadi bagian dari upaya pengelola bandara mendukung pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19. "Harapannya, lewat sektor pariwisata akan memberikan dampak positif," kata Faik.

Belasan bandara yang tercatat mendapat subsidi pembebasan airport tax sejak 23 Oktober-31 Desember 2020 itu antara lain, Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Hang Nadim (Batam), Bandara Kualanamu (Deli Serdang), Bandara Ngurah Rai (Denpasar), Bandara Yogyakarta (Kulonprogo), Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta).

Bandara Lombok Praya, Bandara Jenderal Ahmad Yani (Semarang). Bandara Sam Ratulangi (Manado), Bandara Komodo (Labuan Bajo), Bandara Silangit (Tapanuli Utara), Bandara Blimbingsari (Banyuwangi), serta Bandara Adisutjipto (Yogyakarta).

IHSAN RELIUBUN

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus