Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Izin Jokowi dan..

Pemerintah hingga kini masih belum memutuskan kapan dimulainya pemberlakuan kelas rawat inap standar atau KRIS pada layanan BPJS Kesehatan maupun perubahan tarif iurannya. Perubahan layanan itu akan menghapuskan sistem kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta yang rawat inap.

7 Agustus 2022 | 12.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah hingga kini masih belum memutuskan kapan dimulainya pemberlakuan kelas rawat inap standar atau KRIS pada layanan BPJS Kesehatan maupun perubahan tarif iurannya. Perubahan layanan itu akan menghapuskan sistem kelas 1, 2, dan 3 bagi pasien rawat inap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri, mengatakan, kebijakan ini masih belum berlaku karena pemerintah masih menggelar persiapan uji coba. Uji coba penerapan KRIS rencananya dilakukan sejak 1 Juli 2022 di 5 rumah sakit pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saat ini masih persiapan uji coba, Menunggu terbit dasar hukum," kata Asih saat dihubungi Ahad, 7 Agustus 2022.

Selain itu, dia melanjutkan, hingga saat ini pihaknya juga masih menunggu izin dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk merevisi Peraturan Presiden Nomo 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Segala bentuk implementasi penghapusan kelas dan perubahan tarif iuran menunggu landasan hukumnya.

"Implementasi setelah terbit revisi Perpres 82/2018. Saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres," ujar dia.

Soal rencana uji coba penerapan KRIS ini sebelumnya disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Noch Tiranduk Mallisa. Ia menyebutkan uji coba penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan itu akan dilakukan pada rumah sakit khusus vertikal milik Kementerian Kesehatan.

Malissa mengatakan pelaksanaan kelas rawat inap standar merupakan amanah Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN). Penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang sama bagi peserta program tersebut.

Ia menyebutkan hasil monitoring dan verifikasi lapangan tim Kantor Staf Presiden menyebutkan rumah sakit vertikal Kemenkes di beberapa daerah sudah siap untuk uji coba KRIS. Sejumlah rumah sakit yang sudah dikunjungi dan dinyatakan siap antara lain Rumah Sakit dr. Sardjito di Yogyakarta, RS Pongtiku Toraja Utara, dan RS TNI AD Reksodiwiryo di Padang Sumatra Barat.

Dari hasil verifikais lapangan, kata Mallisa, masih ada sejumlah kendala yang dihadapi rumah sakit vertikal Kemenkes dan TNI dalam menerapkan KRIS seperti ketersediaan lahan dan infrastruktur lainnya.

"Tapi intinya mereka siap untuk uji coba. Ini yang terus kami dorong," tutur Mallisa.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti juga sebelumnya sudah blak-blakan menjelaskan soal penyesuaian tarif seiring penerapan kelas rawat inap standar atau KRIS.

Dalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Komisi IX DPR kemarin, Ali menyatakan hingga kini belum ada keputusan soal perubahan tarif tersebut. Pasalnya, penyelenggara jaminan kesehatan nasional (JKN) masih menunggu hasil uji coba penghapusan kelas rawat inap di sejumlah rumah sakit terlebih dulu

Ia memastikan penetapan tarif baru hanya akan diberlakukan setelah melalui persiapan dan kajian yang matang. "Intinya bagaimana persiapan komprehensif, serta konsep secara matang untuk betul-betul ada," ujar Ghufron, Senin, 4 Juli 2022.

Saat ini, Ghufron menyatakan pihaknya belum memutuskan berapa tarif iuran peserta BPJS Kesehatan yang harus dibayar. "Sampai sekarang masih pada bigung kalau ditanya, kami sendiri juga bingung. Mau Rp 70.000, Rp 75.000, Rp 50.000, jangan sampai membebani," katanya.

ARRIJAL RACHMAN | BISNIS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus