Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Penumpang Bercanda Bawa Bom di Pesawat Pelita Air, Bisa Kena Hukuman Pidana 1 Tahun

Maskapai penerbangan Pelita Air mengungkapkan ancaman hukuman bagi penumpang pesawatnya yang bercanda membawa bom.

6 Desember 2023 | 17.37 WIB

Pelita Air Service tmendatangkan dua pesawat Airbus A320 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 11 April 2022. Pelaksana Tugas Harian (PTH) Direktur Utama PT Pelita Air Service Muhammad S. Fauzani engucapkan terima kasih atas dukungan kerja sama dan koordinasi yang sangat baik dari pihak regulator, pengelola bandara, pengatur lalu lintas udara, kru yang bertugas, dan berbagai pihak lainnya yang telah membantu kelancaran proses kedatangan pesawat dan sesuai waktu yang ditentukan. FOTO/Dok.Pertamina
Perbesar
Pelita Air Service tmendatangkan dua pesawat Airbus A320 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 11 April 2022. Pelaksana Tugas Harian (PTH) Direktur Utama PT Pelita Air Service Muhammad S. Fauzani engucapkan terima kasih atas dukungan kerja sama dan koordinasi yang sangat baik dari pihak regulator, pengelola bandara, pengatur lalu lintas udara, kru yang bertugas, dan berbagai pihak lainnya yang telah membantu kelancaran proses kedatangan pesawat dan sesuai waktu yang ditentukan. FOTO/Dok.Pertamina

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai penerbangan nasional PT Pelita Air Service alias Pelita Air mengingatkan ada ancaman hukuman berat bagi penumpang pesawat yang bercanda membawa bom.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana di maksud Pasal 344 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun," kata Sekretaris Perusahaan Pelita Air, Agdya P.P. Yogandari, dalam keterangan resminya pada Rabu, 6 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal tersebut berdasarkan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Selain itu, Pasal 344 huruf e beleid yang sama juga melarang setiap orang melakukan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara.

Tindakan tersebut berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan. "Sehingga penumpang tersebut akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ucap Agdya.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, beredar laporan ancaman bom di pesawat Pelita Air dengan nomor penerbangan IP 205 rute Surabaya – Jakarta pukul 13.20 WIB. "Kami dan tim keamanan melakukan investigasi dan didapat fakta bahwa gurauan ancaman bom berasal seorang penumpang yang berada di dalam pesawat penerbangan IP 205 dengan nama Surya Hadi Wijaya dengan seat number 14A," kata Agdya.

Gurauan tersebut, kata dia, terlontar saat pesawat sedang berjalan menuju landasan pacu. Manajemen Pelita Air langsung mengambil tindakan sesuai dengan protokol keamanan yang telah ditetapkan.

Tim keamanan kemudian bekerja sama dengan aparat bandara untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat, penumpang, bagasi, serta barang bawaan. "Dinyatakan aman," tutur Agdya.

Adapun penerbangan IP 205 sedang dipersiapkan dan dijadwalkan kembali terbang menuju Jakarta pada pukul 18.00. "Penumpang saat ini menunggu di ruang keberangkatan Bandara Juanda, Surabaya," kata Agdya.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus