Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Penumpang Kereta Kebablasan dari Stasiun Tujuan, Bakal Dilarang Naik KA 90 Hari jika..

Aturan terbaru soal penindakan penumpang kereta yang kebablasan turun di stasiun lebih jauh dari yang tertulis pada tiket telah resmi diberlakukan.

5 Agustus 2023 | 11.01 WIB

Para penumpang kereta api di Stasiun Solo Balapan Solo. Istimewa
material-symbols:fullscreenPerbesar
Para penumpang kereta api di Stasiun Solo Balapan Solo. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Madiun - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI telah memberlakukan aturan terbaru soal penindakan penumpang yang sengaja (kebablasan) turun di stasiun lebih jauh atau melebihi tujuan yang tertulis pada tiket sejak Kamis lalu, 3 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto menyebutkan, pihaknya telah menindak penumpang yang sengaja melanggar jarak tempuh itu. Mereka diturunkan paksa di stasiun terdekat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sanksinya (bagi penumpang yang melebih relasi) berupa denda hingga tidak diperkenankan naik kereta api untuk sementara waktu,” ujar Supriyanto, Jumat, 4 Agustus 2023.

Ia menjelaskan, sejak Maret hingga Juli 2023 tercatat pada Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Jawa Timur, ada sebanyak 20 penumpang yang sengaja turun di stasiun lebih jauh atau melebihi tujuan yang  tertulis pada tiket.

Bagi penumpang yang ketahuan melanggar, kata Supriyanto, maka diwajibkan membayar denda secara langsung kepada kondektur saat kejadian. Adapun besaran dendanya dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah.

Ini sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Namun, bagi penumpang yang melanggar tidak dapat membayar denda saat kejadian diberi toleransi hingga 1x24 jam. Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak dibayar, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api selama 180 hari.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” ujar Supriyanto.

Aturan baru itu diterapkan demi kenyamanan dan ketertiban bersama dalam menggunakan moda transportasi kereta api. Selain itu, aturan tersebut untuk mencegah terjadinya pelanggaran tentang adanya penumpang yang sengaja menempuh perjalanan lebih jauh daripada yang tertera pada tiket.

Agar aturan baru itu dapat diterapkan dengan baik, maka kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara tentang sangsi bagi penumpang yang melanggar.

 “Pengecekan juga dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger sehingga dapat mengetahui identitas penumpang kereta, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” ucap Supriyanto.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus