Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Perbaiki Ukuran dan Muatan Truk, Pengusaha Diberi Waktu 6 Bulan

Kemenhub memberi toleransi maksimal 6 bulan kepada pengusaha untuk menyesuaikan ukuran dan dimensi truk agar sesuai aturan.

30 September 2019 | 21.53 WIB

Muatan truk yang berupa bahan material bata press patah berjatuhan dari truk di Jalan Margonda, Depok, 16 Mei 2017. Patahnya ar roda truk diduga karena kelebihan muatan. Tempo/Gunawan Wicaksono
Perbesar
Muatan truk yang berupa bahan material bata press patah berjatuhan dari truk di Jalan Margonda, Depok, 16 Mei 2017. Patahnya ar roda truk diduga karena kelebihan muatan. Tempo/Gunawan Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Bekasi - Kementerian Perhubungan memberi toleransi maksimal selama enam bulan kepada pengusaha angkutan truk atau logistik untuk memperbaiki armada mereka. Semua truk atau mobil angkutan barang mereka yang kelebihan ukuran/dimensi dan muatan harus diperbaiki agar sesuai ketentuan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Sekarang kami mengajak, mengedukasi, memprovokasi supaya perusahaan-perusahaan transportasi termasuk logistik, yang ada kaitannya dengan truk over dimensi mulai melakukan nornalisasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi di Tambun, Bekasi, Senin, 30 September 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Budi memaparkan, jika kesepakatan antara pemerintah dengan pengusaha angkutan diberlakukan, maka pemerintah akan mengambil tindakan tegas, mulai penilangan, menghentikan operasi kendaraan sampai menjerat pidana sesuai pasa 27 Undang-undang nomor 22 tahun 2009. Ancamannya pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 24 juta.

"Ini sudah saya lakukan di beberapa provinsi, pengusahanya dikenakan denda," kata dia.

Menurut Budi, belakangan ini Kemenhub mendatangi sejumlah perusahaan logistik yang terkena razia di lapangan akibat truknya over dimensi dan over loading (ODOL). Perusahaan itu berada di sejumlah titik di Jakarta, dan hari ini di Tambun, Bekasi.

Di Tambun, kata dia, enam truk golongan V milik PT SS-Trans Logistics yang dinormalisasi. Panjang semula 14,6 meter, dinormalkan menjadi 12,2 meter atau dipotong bagian belakangnya sepanjang 2,4 meter. Sedangkan tinggi semula 4,6 meter dinormalkan menjadi 4,2 meter.

"Berikutnya, banyak yang akan kita lakukan, cepat atau lambat, masalah truk ODOL akan kita selesaikan. Pemerintah sekarang mengedepankan soft power dulu," ujar dia.

Menurut dia, truk kelebihan dimensi dan muatan ini memicu kerugian materi akibat kerusakan jalan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setiap tahun menggelontorkan biaya hingga Rp 43 triliun untuk melakukan perbaikan jalan akibat kendaraan overloading. Kerugian lain menyebabkan kecelakaan, soalnya truk overload menganggu fungsi rem.

Pemilik SS-Trans Logistics yang juga anggota asosiasi pengusaha truk Indonesia (Aptrindo), Surjanto Sosrodjojo sepakat dengan pemerintah yang menertibkan kendaraan overdimensi. Bahkan, dia meminta pemerintah tegas menertibkan angkutan barang yang over dimensi.

"Kalau pemerintah mengambil tindakan tegas, seluruhnya berlaku, maka terjadi satu persaingan yang fair, tidak bisa overload, persaingan kita hanya di service saja," kata dia.

Sama halnya dengan pemerintah yang merugi hingga Rp 43 miliar akibat kerusakan infrastuktur, perusahaan, kata dia, juga mengalami kerugian akibat overload. Ia mencontohkan, normalnya truk ganti ban ketika telah berjalan 40 ribu kilometer. "Tapi, dengan overload maksimal 20 ribu kilometer sudah ganti ban baru," kata Surjanto.

ADI WARSONO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus