Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno kembali muncul di pemberitaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang, per 4 Oktober 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma’mun dalam surat yang ditujukan kepada kuasa hukum nasabah Jouska Rinto Wardana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selain itu, Bareskrim Polri juga menetapkan sebagai Direktur Amarta Investa Indonesia Tias Nugraha Putra sebagai tersangka. “Penetapan tersangka ini didasarkan oleh hasil gelar perkara yang dilakukan pada 7 September 2021,” seperti dikutip dari surat kuasa hukum, Senin, 11 Oktober 2021.
Penyidikan perkara terkait dugaan tindak pidana pasar modal dengan penempatan investasi pada Jouska yang terjadi pada tahun 2018 hingga 2020. Setelah penetapan ini, penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
Penetapan Aakar sebagai tersangka bermula dari dilaporkan Bos Jouska ini oleh sepuluh nasabahnya ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 3 September 2020. Laporan tersebut masuk dengan nomor polisi: LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Kasus dilaporkan oleh kuasa hukum Rinto Wardana. Menurut dia, aksi PT Jouska telah menyebabkan sepuluh kliennya mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar. "Ini adalah kerugian pokok, uang pokok, yang telah mereka investasikan dalam rekening yang mereka (Jouska) buka," ujar Rinto, Kamis, 3 September 2021.
Dalam laporannya, ia menuding Aakar telah melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Waktu kejadian kasus itu disebut terjadi pada bulan Juli 2020.
Selama ini, Jouska disebut-sebut telah mengarahkan para klien perusahaan itu untuk mengoleksi saham yang diduga gorengan dan berujung pada kerugian tak sedikit saat kinerja saham memburuk.
Dalam lain kesempatan, Rinto menyampaikan bahwa sejak awal perusahaan milik Aakar itu tidak melakukan upaya yang signifikan untuk mengembalikan uang korban. Kalau toh Jouska mengaku telah menggelontorkan uang miliaran untuk menyelesaikan kasus, Rinto menilai hal itu hanya trik agar isu perkara investasi tak meluas.
Rinto pun mengatakan hanya segelintir korban Jouska yang menerima uang untuk penyelesaian masalah. Adapun sebagian besar lainnya memilih menempuh jalur hukum.
Berdasarkan catatan Tempo, pada September 2020, Aakar Abyasa menyampaikan telah menggelontorkan duit hampir Rp 13 miliar. Tercatat waktu itu ada 63 klien yang protes atau mengajukan dispute lantaran mengaku mengalami kerugian investasi setelah menggunakan jasa perseroan.
Dari jumlah tersebut, kata Aakar, 45 klien sepakat menyelesaikan masalah tersebut dengan perjanjian damai. "Totalnya sih dana yang sudah kami keluarkan hampir Rp 13 miliar. Tapi bukan hanya membayar ke klien, namun ada juga buyback (saham). Artinya kita masih dapat saham," ujar Aakar.
Seiring bergulirnya kasus, pada Januari 2021 tercatat total ada 41 klien Jouska yang melaporkan perkara investasi dan pengelolaan dana ke kepolisian. Sebanyak 41 pelapor disebut memiliki kerugian total Rp 18 miliar.
CAESAR AKBAR | FRANCISCA CHRISTY | M JULNIS | BISNIS