Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Permenhub 108 Tak Jalan, Sopir Taksi Konvesional Ancam Demo

Sopir taksi konvensional mengancam akan demo jika pemerintah tak menegakkan Permenhub 108.

1 Februari 2018 | 06.37 WIB

Ribuan sopir taksi konvensional memarkir kendaraannya saat aksi mogok di depan Kantor Walikota Batam, Kepulauan Riau, 31 Oktober 2017. Taksi berbasis online di Batam yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan merugikan perusahaan taksi konvensional. ANTARA
Perbesar
Ribuan sopir taksi konvensional memarkir kendaraannya saat aksi mogok di depan Kantor Walikota Batam, Kepulauan Riau, 31 Oktober 2017. Taksi berbasis online di Batam yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan merugikan perusahaan taksi konvensional. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengemudi dan pengusaha taksi konvensional akan menggelar aksi unjuk rasa, jika pemerintah tidak sungguh-sungguh menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 (Permenhub 108), yang mengatur keberadaan taksi online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Misalnya kalau 1 Februari belum ada tindakan, misalnya penegakan hukum atau sosialisasi, kita akan aksi ke jalan,” kata Ketua Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jawa Barat, Herman Suherman, di Bandung, Rabu, 31 Januari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, permerintah perlu tegas dalam penerapan Permenhub 108 itu. Menurut dia, aturan tentang keharusan taksi online melakukan kir, sopir menggunakan SIM A, tarif batas bawah dan atas, serta kuota, sudah cukup adil bagi taksi konvesional. 

 

“Mereka beralasan dengan KIR itu harga mobil takut jatuh harganya, kalau memang takut itu jangan berusaha di transportasi. Karena kalau berusaha di transportasi, mobil bekas transportasi itu pasti harganya akan turun,” kata dia.

Herman mengatakan, proses yang tengah berjalan pada pelaksanaan aturan Permenhub 108 diminta jangan dijadikan alasan. “Pemerintah bisa mendata dulu mana yang betul-betul mau serius berusaha di transportasi. Masukkan saja dulu itu. Untuk penyelesaiannya itu bisa bertahap,” kata dia.

Herman berharap pemerintah benar-benar menjalankan aksi simpatik penegakan Permenhub 108 mulai 1 Februari 2018 nanti. “Yang penting terlihat bahwa ini sedang berjalan,” kata dia.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberi waktu satu bulan kepada para pengemudi taksi online untuk melakukan penyesuaian terhadap Permenhub 108  yang mulai diberlakukan besok, 1 Februari 2018.

Selama satu bulan tersebut, Kementerian Perhubungan akan menggelar operasi simpatik. Operasi tersebut berupa teguran atau peringatan kepada pengemudi taksi online yang belum sepenuhnya memenuhi aturan.

"Tetap tanggal 1 (Permenhub 108) tetap diberlakukan, tapi namanya operasi simpatik. (Lama waktunya) sementara 1 bulan," kata Budi di Gedung BPPT, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2018.

Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Jabar, Dedi Taufik meminta pelaku usaha taksi online agar mematuhi regulasi yang ada. Permenhub 108 akan diberlakukan nasional per 1 Febrari 2018. 

Kuota taksi online untuk Jawa Barat ditetapkan sebanyak  7.709 kendaraan. Rincinya di wilayah operasi Bandung Raya (Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang ) 4.542 kendaraan, Cirebon Raya (Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kuningan, Majalengka, dan Indramayu) 1.343 kendaraan, Purwasuka (Purwakarta, Subang, dan Karawang)  527 kendaraan, Sukabumi (Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Cianjur) 723 kendaraan, serta Priangan (Kota Tasikmalaya, Banjar, Kabupaten Tasikmalaya, Garut, Ciamis, dan Pangandaran) 574 kendaraan.

"Dari jumlah tersebut, berdasarkan seleksi kelengkapan aspek hukum dan regulasi, telah diberikan 640 kuota ASK transportasi daring. Yang belum memenuhi syarat, antara lain berbadan hukum dengan minimal 5 kendaraan dan sesuai SIUP dan TDP, kami dorong segera penuhi persyaratan tersebut demi kenyamanan bersama," kata Dedi ten tang pemberlakuan Permenhub 108.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus