Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pertamina Jelaskan Soal Kebakaran di SPBU MT Haryono

PT Pertamina (Persero) mengkonfirmasi kebakaran di SPBU MT Haryono, Jakarta Selatan. Insiden itu terjadi pada Selasa, 1 Desember 2020 pukul 11.35 WIB.

1 Desember 2020 | 14.40 WIB

Ilustrasi kebakaran. Istimewa
Perbesar
Ilustrasi kebakaran. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – PT Pertamina (Persero) mengkonfirmasi kebakaran di SPBU MT Haryono, Jakarta Selatan. Insiden itu terjadi pada Selasa, 1 Desember 2020 pukul 11.35 WIB.

“Kebakaran di dekat area pengisian SPBU 31.12802 MT Haryono, Jakarta Selatan,” ujar Unit Manager Communication Relations & CSR Pertamina Eko Kristiawan dalam keterangannya.

Eko mengatakan api sudah berhasil dipadamkan. Penanganan dilakukan dalam 10 menit.

Ia memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. “Insiden sudah dapat tertangani berkat kesigapan operator SPBU yang bahu membahu memadamkan percikan api,” ucapnya.

Secara paralel, Pertamina menunggu hasil investigasi. Untuk alasan keselamatan, manajemen menghentikan operasional SPBU sementara waktu.

“Pertamina memberikan alternatif SPBU terdekat, yaitu SPBU 34.12806 di Jalan Dr Soepomo dan SPBU 34.12902 Jalan Gatot Subroto,” katanya.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Berita lainnya: Cerita Saksi Kebakaran Genset di SPBU Srengseng, 1 Korban Tewas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus